Permintaan Setya Novanto Agar Irman Bohong ke KPK Diungkit Lagi

29 Mei 2017 14:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua DPR-RI Setya Novanto menopang dagu. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Permintaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto agar Irman berbohong kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, diungkit lagi. Irman merupakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2013-2014, ketika Novanto masih menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR. Saat itu, KPK mulai membuka penyelidikan kasus e-KTP.
Yang mengungkit adalah Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri, yang kini menjabat Dirjen Dukcapil. Zudan menceritakan pertemuannya dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni, yang membawa pesan dari Novanto untuk Irman.
"Pesan itu dari Pak Setya Novanto," kata Zudan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/5).
Zudan melanjutkan, "Bu Diah pesan kepada saya, 'Kalau Pak Irman diperiksa oleh KPK, tolong sampaikan kalau Pak Irman tidak kenal dengan Setya Novanto'," katanya.
ADVERTISEMENT
Zudan Arif Fakrulloh di sidang e-KTP. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Kemudian waktu ada kesempatan saya bicara dengan Pak Irman, langsung saya sampaikan dan saya tanya apa benar Pak Irman enggak kenal, soalnya Bu Diah pesan begitu ke saya. Nah, Pak Irman lalu ngomong enggak kenal," kata Zudan.
Tapi menurut Zudan, pesan itu baru dia sampaikan ke Irman setahun setelah Diah menitipkannya. "Saya tidak tahu ada apa di balik pesan itu, saya sempat bertanya, tapi kata Bu Diah itu amanah dan tolong disampaikan saja," ujar dia.
Diah mengakui adanya pesan itu, ketika bersaksi di sidang e-KTP, Kamis (16/3).
Surat dakwaan kasus e-KTP yang disusun tim penuntut umum KPK mencantumkan Novanto menerima 11 persen atau sejumlah Rp 574 miliar dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Selain itu, Novanto juga diduga mendapat fee 7 persen.
ADVERTISEMENT
Irman di Sidang e-KTP (Foto: Hafidz Mubarak/Antara)