Permohonan JC Fayakhun Andriadi Ditolak, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

21 November 2018 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi berjalan keluar seusai menjalani sidang di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi berjalan keluar seusai menjalani sidang di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada anggota DPR Komisi I nonaktif Fayakhun Andriadi. Fayakhun divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dari proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla).
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun," kata anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11).
Hakim menilai Fayakhun terbukti menerima suap USD 911.480 atau setara Rp 12 miliar dari Bos PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Suap diberikan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satellite monitoring dan drone dalam APBN-P tahun 2016.
Selain pencabutan hak politik, hakim juga menolak pengajuan saksi bekerja sama alias justice collaborator (JC) Fayakhun. Hakim pun merujuk pada surat tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
"Menimbang, majelis berpendapat terdakwa (Fayakhun) bukan pelaku utama. (Namun) Majelis hakim tidak menemukan tentang permohonan JC disinggung oleh JPU, baik dalam tuntutan, ataupun dalam surat lainnya, maka majelis hakim tidak dapat mengabulkan permohonan justice collabolator dari terdakwa," tutur Hakim.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal pada 2016 lalu. Dalam kunjungan kerja anggota DPR ke Bakamla pada April 2016, Fayakhun dijanjikan oleh narasumber Kepala Bakamla, Ali Fahmi Habsyi, berupa fee 6 persen dari nilai anggaran proyek jika berhasil menambahkan anggaran untuk Bakamla.
Sidang kasus korupsi terdakwa Fayakhun Andriadi bersama penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus korupsi terdakwa Fayakhun Andriadi bersama penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
Tak hanya Ali Fahmi, Erwin Arief selaku Direktur PT Rohde and Schwarz Indonesia --agen perusahaan Merial Esa-- juga meminta Fayakhun untuk mengupayakan proyek satellite monitoring agar dianggarkan. Erwin juga berjanji akan memberikan fee kepada Fayakhun.
Permintaan keduanya disetujui oleh Fayakhun. Pada 29 April, Fayakhun memberitahu Fahmi bahwa rekannya di Komisi I DPR merespons baik pengajuan penambahan anggaran Rp 3 triliun untuk Bakamla, termasuk untuk anggaran satellite monitoring sebesar Rp 850 miliar.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, total uang yang dikirimkan Fahmi Darmawansyah untuk Fayakhun adalah sebesar USD 911.480. Fayakhun kemudian mengambil secara tunai uang itu melalui pihak perantara bernama Agus Gunawan dan Lie Ketty.
Fayakhun terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.