Pernah Jadi Napi Korupsi, Taufik Gerindra Tetap Daftar Caleg DPRD DKI

18 Juli 2018 18:28 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M.Taufik Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
M.Taufik Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M. Taufik sudah mendaftarkan diri sebagai caleg di Pileg 2019. Taufik tidak peduli dengan aturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
ADVERTISEMENT
“Jadi (nyaleg), sudah (daftar),” kata Taufik saat dihubungi, Rabu, (18/7).
Taufik tetap mendaftar karena Peraturan KPU itu sedang digugat ke Mahkamah Agung (MA). PKPU itu dianggap bertentangan dengan UU Pemilu yang tak melarang mantan napi apa pun menjadi caleg.
Selain itu, ada kesepakatan KPU bersama DPR-Pemerintah yang medesak KPU agar tetap menerima pendaftaran bacaleg eks koruptor sampai ada putusan MA.
“Saya enggak tahu, kayaknya lagi sidang, saya dapat informasi. Yakinkal (menang), orang dari UU,” ujar Taufik.
Sementara itu Wakil Ketua DPD Gerindra Syarif mengungkapkan Taufik akan berjuang kembali di DPRD DKI Jakarta.
“DPRD (Taufik daftar). Tadi malam kan terakhir pendaftran,” terang Syarif.
Syarif mengatakan saat pendaftaran, Taufik memang tidak bisa hadir secara langsung ke KPU DKI. Sehingga Syarif yang mewakili. Mengenai keputusan MA, Syarif menegaskan bahwa Gerindra tidak akan mempermasalahkan seandainya gugatan itu ditolak MA.
ADVERTISEMENT
“Kita kan taat kepada peraturan. Kalau (gugatan) dikabulkan terus jalan. Kalau enggak ya kita ikutin, patuh sama hukum,” tutup Syarif.
Taufik sempat terjerat kasus korupsi logistik Pemilu 2004. Taufik yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPUD DKI terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Taufik dipenjara selama 18 bulan sejak 27 April 2004.