Pernah Kecolongan, KPU Sleman Diminta Selektif Rekrut Petugas Pemilu

10 Agustus 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU Kabupaten Sleman diminta lebih selektif merekrut petugas pemilu. Kritik ini merupakan buntut dari ulah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, yang menjadi tersangka setelah mengubah perolehan suara dalam Pemilu 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
“Kalau terkait badan ad hoc yang melakukan pelanggaran kode etik, kita instruksikan memang segera diproses karena kewenangan memang ada di tingkat KPU kabupaten/kota sudah kita surati dan memberhentikan yang bersangkutan,” ujar Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, Sabtu (10/8).
“Di surat keputusan itu juga kami minta agar yang bersangkutan yang pernah melakukan pelanggaran kode etik tidak lagi dipilih sebagai penyelenggara pemilu. Ada catatan merah untuk yang bersangkutan,” ujarnya.
Hamdan juga meminta daerah lain yang melaksanakan pilkada pada 2020 seperti Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul untuk berhati-hati.
“Tidak hanya berhenti di situ pengawasan, supervisi yang bersangkutan termasuk kerjanya badan ad hoc itu harus lebih kenceng lagi agar tidak terjadi seperti yang kemarin,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi, mengaku sudah melakukan rekrutmen sesuai prosedur untuk pelaksanaan pilkada mendatang. Tes tulis dan juga tes wawancara juga sudah dilakukan.
“Kita juga meminta masukan masyarakat nama calon badan ad hoc itu akan kita publikasikan kita menerima masukan masyarakat dan nanti ke depan badan ad hoc menjadi hal yang krusial ke depan kita juga akan kita koordinasikan dengan Bawaslu Kabupaten Sleman,” ujarnya.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Dengan memperketat seleksi serta melibatkan masyarakat, diharapkan calon yang terpilih merupakan orang yang independen dan memiliki rekam jejak baik.
“Rekrutmen akan kita seriusi dalam artinya secara regulasi akan patuhi ataupun kita penuhi. Kedua, kita menerima masukan masyarakat terkait nama-nama yang kita lantik terutama PPK PPS. Kemudian monitoring kerja dari pemutakhiran data sampai rekapitulasi. Keempat, kita juga melakukan pengawasan internal sifatnya penegakan kode etik,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Petugas bernama Anita Ratna Dewi (24) yang bertugas di divisi data itu terbukti mengubah perolehan suara sejumlah parpol.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, hakim Suparna menyatakan Anita terbukti mengubah perolehan suara sejumlah partai politik, yakni PPP, Berkarya, Perindo, dan NasDem pada surat suara anggota legislatif tingkat kabupaten, tepatnya di Kecamatan Depok.
Sidang itu tidak dihadiri Anita. Ia berstatus buron sejak 8 Mei yang lalu dan tidak diketahui keberadaannya.
Anita sudah tidak hadir ketika dipanggil Bawaslu. Saat dipanggil KPU juga yang bersangkutan tidak hadir. Berlanjut saat penyidikan di Polres Sleman Anita juga tak datang.
ADVERTISEMENT