LIPSUS, Para Pembunuh KPK, Konpers di KPK

Pernyataan Lengkap Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Jokowi

13 September 2019 21:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(kiri-kanan) Saut Situmorang, Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jum'at, (13/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
(kiri-kanan) Saut Situmorang, Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarif saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jum'at, (13/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan KPK mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat, (13/9). Penyerahan kekuasaan itu merespons revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah disetujui Jokowi untuk membahasnya bersama DPR. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam Revisi UU KPK tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama dua wakilnya, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif, mengumumkan pengembalian mandat di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sementara dua pimpinan lainnya, Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan, tak terlihat saat konferensi pers.
Pengembalian mandat akan berlangsung hingga Jokowi melibatkan KPK dalam merevisi UU.
"Kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK dengan berat hati, pada hari ini, Jumat, 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada bapak Presiden RI. Kami menunggu perintah," ujar Agus.
Sebagai catatan, saat ini, Jokowi telah mengirim surat presiden ke DPR dan menunjuk Menkumham Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas Revisi UU KPK. Namun, jadwal pembahasan Revisi UU KPK masih belum bisa dipastikan.
ADVERTISEMENT
Terdapat dua poin dalam Revisi UU KPK yang disetujui Jokowi, yakni pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara dan kewenangan KPK untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Sementara empat poin lainnya yang tidak ia setujui, yakni perlu adanya izin dari pengadilan untuk penyadapan, penyelidik dan penyidik harus dari polisi atau jaksa, harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penuntutan, serta pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diurus lembaga selain KPK.
Berikut pernyataan lengkap Agus, Laode dan Saut:
Agus Rahardjo
Selamat malam, salam sejahtera untuk kita semua. Saya akan membacakan beberapa poin yang sudah kami diskusikan dengan seluruh pimpinan. Ada poin-poin yang perlu saya sampaikan.
Pertama, kita sangat prihatin kondisi pemberantasan korupsi semakin mencemaskan. Kemudian KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi. Namun dalam hal pimpinan, rasanya Presiden telah mengirimkan ke DPR, DPR menyetujui, kalau nanti paripurna juga menyetujui, wajib KPK tidak melawan, itu sudah menjadi keputusan dan Pak Saut, kami semua, sifatnya bukan personal, sama sekali bukan personal.
Ketua KPK, Agus Rahardjo saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jum'at, (13/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kemudian yang terkait dengan yang sangat kami prihatin dan mencemaskan adalah mengenai RUU KPK, karena sampai hari ini kami draf yang sebetulnya saja kami tidak mengetahui, jadi rasanya pembahasannya seperti sembunyi-sembunyi, kemudian saya juga mendengar rumor, dalam waktu yang sangat cepat kemudian akan diketok, disetujui.
ADVERTISEMENT
Nah, ini kita betul-betul sangat bertanya-tanya, sebetulnya seperti kemarin disampaikan Pak Syarif, ada kepentingan apa, sih, sehingga buru-buru disahkan. Jadi poin kami yang paling utama terkait undang-undang.
Kami ini kalau ditanya anak buah, seluruh pegawai, [kami] tidak mengetahui apa isi undang-undang itu, bahkan kemarin kami menghadap Menkumham untuk sebetulnya ingin mendapat draf resmi seperti apa.
Nah, kemudian Pak Menteri menyatakan nanti akan diundang, tapi kalau kita baca Kompas pagi ini sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak, termasuk dengan KPK. Oleh karena itu terhadap undang-undang kami sangat memprihatinkan, dan kami menilai mungkin ini apa memang betul mau melemahkan KPK. Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu.
Bunga dan bendera kuning di depan lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kepentingan yang paling penting sebetulnya selalu kami tak bisa menjawab isi undang-undang itu apa, oleh karena itu setelah kami pertimbangkan sebaik-baiknya yang keadaannya semakin genting ini, maka kami, pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK, dengan berat hati, pada hari ini, Jumat, 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI. Kami menunggu perintah.
ADVERTISEMENT
Kemudian apakah kami masih akan dipercaya sampai bulan Desember, kami menunggu perintah itu. Dan, kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa, terus terang kita menunggu perintah itu.
Mudah-mudahan kami diajak bicara, Bapak Presiden, untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami. Dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami tak bisa menjawab.
Jadi demikian, semoga Bapak Presiden segera mengambil langkah-langkah untuk penyelamatan. Mohon maaf kalau sekiranya kami menyampaikan hal-hal kurang berkenan bagi banyak pihak.
Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK, Jum'at, (13/9/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Laode Muhammad Syarif
Jadi untuk menjelaskan yang tadi bahwa kita sangat berharap pada pimpinan tertinggi di Indonesia, kami dimintai jugalah pendapat untuk agar kami bisa menjelaskan kepada publik dan pegawai di KPK, kami serahkan tanggung jawabnya dan kami tetap akan melaksanakan tugas tapi kami menunggu perintah dari Presiden.
ADVERTISEMENT
Saut Situmorang
Saya hari ini bukan kembali, ya, saya hari ini berkunjung.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/Kumparan
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten