Perpres Pencegahan Korupsi Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi

26 Mei 2018 0:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo di Ciamis, Jawa Barat  (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo di Ciamis, Jawa Barat (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan Korupsi. Sejumlah kementerian dan lembaga sudah menyepakati klausul teknis tentang mekanisme pencegahan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Strategi pencegahan korupsi ini sudah kami bahas beberapa kali di sini. Tadi saya juga hadir bersama MenPAN RB, KSP, dari Kemendagri, dan Bappenas. Sekretariat (untuk pencegahan korupsi) berada di KPK, sedangkan untuk ketua bersamanya dari Bappenas dan KPK," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (25/5).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Foto: REUTERS/Beawiharta)
Moeldoko menyebut Perpres tersebut saat ini sudah berada di meja Jokowi. "Saya sudah lapor ke beliau (Jokowi) supaya segera ditandatangani," lanjut Moeldoko.
Menurut Moeldoko, sebetulnya, telah ada Keputusan Presiden soal Pencegahan Korupsi tapi dirasa tidak fokus. Maka, Perpres ini akan fokus di seputar penerimaan negara, perizinan, reformasi birokrasi dan penegakan hukum.
"Kami sepakat untuk lebih fokus. Yang sebelumnya terlalu luas, ada 90 poin yang ditangani. Kami harapkan dengan fokus ini lebih kena," ucap Moeldoko.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPK Laode M Syarif (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPK Laode M Syarif (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sementara pada kesempatan yang terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan lembaganya turut terlibat membuat aturan di Perpres.
"Ini sudah finalisasi, ditandatangani oleh menteri setempat. Tinggal presiden tanda tangan," ujar Laode di Gedung KPK, Jumat (25/5).
Menurut Laode, KPK akan menjadi kepala sekretariat dari perpres itu. "Fokusnya akan disesuaikan dengan cita-cita meningkatkan skor indeks persepsi korupsi yang sekarang (nilainya) 37. Diharapkan dengan adanya Perpres ini, (angkanya) bisa naik 2 digit, syukur-syukur kalau 3 digit," ucap dia.