Perpusnas Tunggu Izin Penerbit untuk Ubah Buku dari Teks ke Digital

23 Februari 2018 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando mendorong upaya digitalisasi koleksi bacaan Perpusnas. Artinya buku-buku yang ada di Perpusnas akan tersedia dalam bentuk buku elektronik (e-book).
ADVERTISEMENT
Namun proses menjadikan e-book tersebut tidaklah mudah. Butuh proses yang cukup panjang lantaran Perpusnas harus mendapatkan izin hak cipta dari penerbit untuk memuaat buku koleksinya di platform digital.
"Perlu dipahamai dalam upaya mengaplikasikan seluruh buku berbasis digital tak bisa dipisahkan dari copyright (hak cipta)," kata Syarif di Kantor Wakil Presiden Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
"Oleh karena itu buku yang bisa kita dapatkan untuk full text, full content, dipastikan harus mendapatkan izin copyright dari penerbitnya. Itu tidak gampang," lanjut dia.
Selain itu, Syarif menjamin, proses digitalisasi seluruh buku bacaan di Perpusnas tidak akan menggantikan keberadaan buku teks. Ia memastikan buku teks dan buku digital di Perpusnas akan disediakan bersama-sama secara beriringan.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya versi digital dari koleksi buku cetak yang ada, Syarif mengatakan, nantinya masyarakat dapat dengan mudah mengakses koleksi Perpusnas dari manapun. Saat ini Perpusnas telah bekerja sama dengan 828 lembaga perpustakaan dalam rangka memperkaya koleksi bacaannya.
"Masyarakat Indonesia, kita tak mesti datang ke Jakarta membaca buku di Perpusnas. Bisa di perpustakaan di Papua, di Aceh, bahkan sekarang orang Aceh bisa buka koleksi buku di Kalimantan melalui e-portal," ucap Syarif.