Pertama Kali, Eksekusi Hukum Cambuk di Aceh Sepi Penonton

19 September 2019 14:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hukuman cambuk di depan kantor Wali Kota Banda Aceh, sepi penonton. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hukuman cambuk di depan kantor Wali Kota Banda Aceh, sepi penonton. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi Syariat Islam di Banda Aceh kembali melaksanakan uqubat (hukuman) cambuk terhadap enam pasangan bukan muhrim terpidana jarimah ikhtilath (perbuatan mesum). Proses eksekusi kali ini tidak berlangsung seperti biasanya.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan pelaksanaan uqubat cambuk yang digelar di Taman Bustanussalatin, atau tepat di depan kantor Wali Kota Banda Aceh ini tampak lebih sepi dari penonton. Hanya beberapa pengguna jalan melintas berhenti sejenak untuk menyaksikan eksekusi.
Taman Bustanussalatin ini juga merupakan lokasi (taman) wisata di tengah-tengah kota Banda Aceh. Lokasinya tidak jauh dari Masjid Raya Baiturrahman
Dalam pelaksanaan cambuk ini Algojo melepaskan sebanyak 128 kali cambukan terhadap para terpidana yang dihadirkan secara bergiliran ke atas panggung. Mereka ialah RI dan FI 21 kali cambuk, FA 22 kali cambuk, RA 20 kali cambuk, TW dan MA 22 kali cambuk.
Dari ketiga pasangan ini dua di antaranya ditangkap di salah satu hotel di Banda Aceh, dan satu pasangan di sebuah warung nasi. Dari keenam terpidana seorang di antaranya merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, digelarnya proses eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin telah sesuai dengan qanun yang mengatur tentang hukuman cambuk. Biasanya berlangsung di perkarangan masjid, kali ini pemerintah menginginkan eksekusi lebih ditampilkan di depan umum.
“Tidak ada hal yang bertentangan sebenarnya di depan umum seperti ini. Jadi sudah sesuai dengan qanun. Mengenai di dalam lapas pemerintah juga telah siap, namun hingga saat ini juknisnya belum keluar bagaimana kita melaksanakannya,” kata Aminullah, Kamis (19/9).
Proses pemindahan lokasi tersebut, kata Aminullah, tergantung panitia apakah mereka menginginkan di perkarangan masjid atau di lokasi terbuka lainnya. Terpenting lokasi tersebut memiliki tempat persinggahan sementara bagi terpidana sebelum menjalani hukuman.
ADVERTISEMENT
“Walaupun sepi penonton dengan pemindahan tempat baru ini justru bertujuan agar semua orang bisa menyaksikan. Hukuman cambuk adalah hukuman publik, makin ramai yang menyaksikan lebih baik karena pukulan itu tidak seberapa tetapi malunya,” ungkap Aminullah.
Aminullah menyebut, bagi pengunjung atau wisatawan tidak perlu takut karena eksekusi digelar bagi mereka yang melanggar. Agar tidak dicambuk, maka ia meminta setiap orang berkunjung ke Banda Aceh hormati aturan Syariat Islam dan tidak membuat pelanggaran.
“Kita selalu menjelaskan kepada wisatawan supaya mereka itu jelas mengetahui kenapa ini dicambuk,” ujarnya.