Pertimbangan Kemendagri untuk Perpanjang Izin FPI

13 Juli 2019 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota FPI di Jakarta pada 10 November 2014. Foto: AFP/ADEK BERRY
zoom-in-whitePerbesar
Anggota FPI di Jakarta pada 10 November 2014. Foto: AFP/ADEK BERRY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
FPI tengah mengurus perpanjangan izin ormas ke Kementerian Dalam Negeri. Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menjelaskan ada sejumlah pertimbangan dari pihaknya untuk memperpanjang izin sebuah ormas, tak terkecuali FPI.
ADVERTISEMENT
Di antaranya maksud dan tujuan dari berdirinya ormas tersebut. Kemendagri akan mengkaji dasar dan landasan hukum berdirinya FPI.
"Pertama, tentu ormas itu maksud tujuan apa. Kedua, landasan bergerak apa, landasan hukumnya," ujar Hadi di gedung Kemendagri, Jakarta, Sabtu (13/7).
Kemudian, pertimbangan selanjutnya yaitu kontribusi apa yang diberikan ormas tersebut kepada masyarakat. "Ketiga, kita lihat referensi selama ini di dalam pengabdiannya kepada masyarakat ada kemanfaatannya apa tidak, jelasnya.
Terakhir, dia menyebutkan, kondisi yang akan dipertimbangkan oleh Kemendagri terkait dengan stabilitas politik. "Keempat, tentunya dilihat dari stabilitas politik," ungkapnya.
Masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI memang berakhir pada Kamis (20/6). FPI mengajukan permohonan perpanjangan pada Jumat (21/6), namun dikembalikan Kemendagri karena syarat belum lengkap.
ADVERTISEMENT
Terkait revisi permohonan izin FPI, dia menyebut masih diproses Kemendagri. Dia sendiri menyebut belum menerimanya, karena masih berada di jajaran Dirjen Hukum kementeriannya.
"Itu kan masih dalam tahap pencermatan proses, dan itu dilakukan kepala dirjen hukum dan tentunya masukan dari Kementerian Agama dan pihak keamanan jadi saat ini masih dalam tahap proses," ucap dia.