Pertimbangan KPK Tuntut PT DGI Tak Bisa Ikut Lelang Proyek Pemerintah

23 November 2018 18:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tuntutan PT Duta Graha Indah (PT DGI) atau saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), jaksa KPK tak hanya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, tetapi juga pidana tambahan. Tuntutan pidana tambahan itu salah satunya berupa pencabutan hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
Menurut KPK, pertimbangan tuntutan itu didasarkan karena PT NKE diduga terbukti melakukan korupsi terkait sejumlah proyek pemerintah. Selain itu, tuntutan pidana tambahan itu juga telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) angka 6 KUHP terkait pencabutan hak menjalankan mata pencarian tertentu serta Pasal 18 UU Tipikor terkait pidana tambahan.
"Hal ini diharapkan benar-benar menjadi pembelajaran bagi terdakwa ataupun korporasi lain bahwa jika korporasi melakukan korupsi ada resiko korporasi tidak dapat melakukan sejumlah kegiatan bisnisnya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/11).
KPK mengingatkan pada seluruh korporasi agar mematuhi prinsip-prinsip antikorupsi. Prinsip antikorupsi itu mulai dari mengikuti proses lelang sesuai aturan yang berlaku seperti tidak memberikan suap, gratifikasi, uang pelicin, atau fasilitas-fasilitas yang dilarang oleh aturan kepada para pejabat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Karena resiko hukum jika korporasi melakukan itu tidak hanya pembayaran denda dan uang pengganti, namun pencabutan hak tertentu. Jika korporasi mematuhi hal ini, diharapkan ketentuan pidana tentang korporasi dapat berkontribusi positif mendorong persaingan yang lebih sehat berdasarkan kompetensi dan keunggulan yang dikembangkan," jelas Febri.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"KPK berharap hal ini tidak saja menjadi pesan bagi PT NKE, tetapi juga sekaligus pesan pada seluruh perusahaan yang ada untuk secara serius menyusun tata kelola perusahaan yang bebas korupsi," imbuhnya.
Dalam sidang tuntutan pada Kamis (22/11) lalu, PT DGI juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 188,7 miliar. KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dapat memberikan putusan yang adil terhadap korporasi yang pertama dijerat pidana korupsi oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami harap majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan seadil-adilnya karena korupsi yang dilakukan oleh korporasi kami pandang jauh lebih beresiko merugikan dan berdampak lebih besar, apalagi jika hal tersebut dilakukan secara sistematis," pungkas Febri.