Pertimbangan MA Kabulkan Gugatan OSO: Putusan KPU Tak Berlaku Surut

8 November 2018 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait Peraturan KPU yang melarang anggota DPD rangkap jabatan menjadi pengurus di partai politik. Putusan itu sempat menuai polemik lantaran PKPU diterbitkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
MA kemudian merilis putusan lengkap terkait gugatan OSO tersebut, termasuk di dalamnya memuat pertimbangan majelis hakim. MA menilai bahwa putusan KPU tidak bisa berlaku surut. Sehingga, pencoretan OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai anggota DPD dinilai bertentangan dengan UU.
Meski demikian, MA tetap menyatakan PKPU tersebut tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. "Tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang telah mengikuti Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Peraturan KPU," bunyi petikan putusan MA yang dikutip kumparan, Kamis (8/11).
Dalam putusan itu, dipaparkan bahwa OSO menggugat PKPU Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah. Aturan itu digugat OSO lantaran dinilai membatasi hak konstitusionalnya sebagai calon anggota DPD.
Oesman Sapta Odang bersama para kader Hanura saat salam 1 jari 5. (Foto: Helmi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang bersama para kader Hanura saat salam 1 jari 5. (Foto: Helmi/kumparan)
Sementara KPU selaku termohon, dalam jawaban gugatan itu menjelaskan bahwa PKPU diterbitkan berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XV1/2018. Menurut KPU, lembaganya hanya menjalankan amanat UU dengan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, MA terlebih dahulu memaparkan rangkaian dasar penerbitan PKPU hingga terjadinya gugatan yang dilakukan oleh OSO, yakni:
26 Maret 2018 - 8 April 2018
Pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPD.
4 April 2018
MK menerima gugatan uji materiil terhadap frasa "pekerjaan lain" pada Pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
23 Juli 2018
MK mengabulkan uji materiil Nomor 30/PUU-XVI/2018 dengan amar putusan menyatakan bahwa frasa "pekerjaan lain" dalam Pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.
ADVERTISEMENT
6 Agustus 2018
KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 sebagai tindak lanjut putusan MK. Salah satu ketentuan di dalamnya, yakni Pasal 60A mengatur mengenai kewajiban Bakal Calon Anggota DPD yang merupakan pengurus partai politik tingkat pusat, pengurus partai politik tingkat provinsi dan pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota untuk mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik.
1 September 2018
KPU menerbitkan Daftar Calon Sementara (DCS) Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2019. OSO termasuk sebagai salah satu Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2019 Daerah Pemilihan Kalimantan Barat.
10 September 2018
KPU menerbitkan keputusan KPU mengenai syarat calon anggota DPD yang pada pokoknya berisi kewajiban Bakal Calon Anggota DPD yang merupakan pengurus partai politik tingkat pusat, pengurus partai politik tingkat provinsi dan pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota untuk mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lama 1 (satu) hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
ADVERTISEMENT
20 September 2018
KPU menerbitkan DCT Anggota DPD Tahun 2019 dengan tidak mencantumkan nama OSO di dalamnya. Sebab, OSO tidak menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus partai politik ke KPU setempat.
Menurut MA, KPU yang menerbitkan PKPU yang mengatur larangan calon Anggota DPD rangkap jabatan di partai politik beralasan hukum. Sebab, KPU menindaklanjuti putusan MK.
Namun, MA menilai KPU tidak tepat dalam menjalankan PKPU tersebut sebab memberlakukan secara surut. MA berpendapat bahwa OSO sudah terlebih dulu mengikuti tahapan verifikasi calon anggota DPD.
"Bahwa meskipun telah nyata Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak diucapkan, namun ternyata pihak Termohon tetap memberlakukan Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 secara surut (retroactive)," bunyi pertimbangan hakim yang dikutip dari laman MA.
ADVERTISEMENT
Menurut hakim, penerapan aturan tersebut berlaku surut tidak efektif. Sebab, pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu anggota DPD telah dilaksanakan dan sedang berlangsung ketika putusan MK dibacakan.
"Hal ini akan berbeda keadaannya jika Putusan Mahkamah Konstitusi lebih dulu diputus (dan kemudian diikuti dengan pembuatan peraturan KPU)," bunyi pertimbangan hakim.
MA menilai bahwa pemberlakuan Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tidak mengikuti prinsip Putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku prospektif ke depan. Hal tersebut kemudian dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu Anggota DPD Tahun 2019, MA kemudian merasa perlu membatasi akibat hukum yang timbul dari putusan MK yakni tidak berlaku surut. Hal tersebut yang kemudian menjadi dasar MA mengabulkan sebagian gugatan OSO.
ADVERTISEMENT
Kendati dinyatakan bertentangan dengan UU, namun MA menyatakan bahwa Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tidak dibatalkan dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang telah mengikuti Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Peraturan KPU," bunyi petikan putusan itu.
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Terkait ketentuan untuk anggota peserta pemilu anggota DPD, MK dalam putusannya sebenarnya sudah mencantumkan penjelasan lebih lanjut. Dalam pertimbangannya, MK menyadari bahwa proses pendaftaran calon Anggota DPD telah dimulai saat putusan dibacakan.
Menurut MK, putusan itu tetap bisa berlaku untuk pelaksanaan pemilu Anggota DPD Tahun 2019. Calon Anggota DPD yang terkait dengan putusan itu bisa mengundurkan diri dari partai politik.
ADVERTISEMENT
"Menimbang bahwa untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud. Dengan demikian, untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," bunyi pertimbangan dalam putusan MK.