'Perubahan Masa Verifikasi Faktual Parpol karena Desakan DPR'

20 Januari 2018 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hadar Nafis Gumay eks komisioner KPU. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hadar Nafis Gumay eks komisioner KPU. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU RI telah memangkas masa verifikasi faktual partai politik menjadi tujuh hari. Sebelumnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 Tahun 2017 di verifikasi di tingkat kabupaten/kota dicantumkan, tahapan verifikasi faktual dilakukan selama 51 hari.
ADVERTISEMENT
Selain itu, jika sebelumnya dalam metodologi verifikasi, KPU menyambangi rumah para anggota parpol, kini parpol mengumpulkan anggota di kantornya untuk diverifikasi KPU.
Anggota KPU RI periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU seharusnya melakukan verifikasi faktual sesuai apa yang sudah diatur selama ini. Menurutnya, fenomena putusan MK yang mengubah tahapan verifikasi faktual pernah terjadi di pemilu sebelumnya.
“Waktu kami dulu (tahun) 2012, peserta pemilu itu kan juga ada perintah itu (putusan MK) yang mengharuskan verifikasi berlaku untuk semua partai politik. Kami bikin dua track. Kemudian ada penetapan-penetapan yang menyusul karena putusan MK,” kata Hadar usai menghadiri diskusi bertajuk ‘Pro-Kontra Verifikasi Faktual’ di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1).
ADVERTISEMENT
“Apakah ini baru? Tidak, kami menerapkannya waktu di pemilu lalu. Kan ada putusan MK juga tahun 2012,” imbuh Hadar.
Menurut dia, perintah UU Pemilu yang mengharuskan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018, tidak berlaku untuk 12 partai lama. Lantaran, putusan MK dikeluarkan ketika masa verifikasi faktual sedang berjalan untuk empat partai politik baru.
“Jadi jangan dipikir kalau harus tanggal 17 Februari harus selesai semua. 17 (Februari) itu adalah untuk empat parpol baru yang sedang menjalankan verifikasi faktual. Untuk yang 12 tidak. Ya harus dibuat jalur sendiri yang sama. Ingat putusan MK itu kan memerintah keadilan dan kesetaraan,” tegasnya.
Hadar menilai, kesepatakan KPU yang mengubah regulasi tersebut, lantaran adanya desakan kuat dari DPR. Menurutnya, DPR sengaja mendesak KPU agar partai-partai lama lolos dengan mudah menjadi peserta pemilu.
ADVERTISEMENT
“Sekarang yang saya lihat ini KPU begitu didesak di dalam rapat terutup. Seharusnya KPU bisa tegas dan tegak berdiri menentukan regulasi verifikasi faktual. Saya kira DPR harus bertanggungjawab, dan pemerintah harus mendukung (KPU),” tutupnya.