Pesan Beruntun Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung Soal Hoaks Penganiayaan

28 Februari 2019 11:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Foto: Antara Foto/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Foto: Antara Foto/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum mengungkapkan kronologi Ratna Sarumpaet menyebarkan kabar hoaks dianiaya orang tak dikenal kepada sejumlah koleganya. Salah satunya kepada Rocky Gerung.
ADVERTISEMENT
Jaksa mengatakan, selama lima hari Ratna menghubungi Rocky Gerung untuk menceritakan dan mengirimkan foto lebam wajahnya akibat dianiaya orang tak dikenal saat berada di Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Ia mulai menghubungi Rocky Gerung sejak 25 September 2018. Saat itu, Ratna mengirimkan foto wajahnya yang lebam ke Rocky Gerung dengan pesan tidak untuk konsumsi publik.
"Pada Selasa, 25 September 2018, pukul 20.43 WIB terdakwa mengirimkan fotonya wajahnya yang lebam dan bengkak ke Rocky Gerung melalui WhatsApp dengan pesan 'area bandara Bandung' dan pukul 20.44 WIB dengan pesan 'not for public'," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Rocky Gerung. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Kemudian, pada keesokan harinya, Ratna kembali mengirimkan pesan ke Rocky Gerung dan mengaku sakit pada rongga matanya. Tak lupa, Ratna mengirimkan foto perkembangan wajahnya yang lebam kepada Rocky Gerung.
ADVERTISEMENT
"Pada Rabu, 26 September 2018, sekitar pukul 22. 24 WIB terdakwa mengirim lagi ke Rocky Gerung dengan pesan 'sakit seputar rongga mata, retak dipelipis dan rahang, tak sepedih kitab terkoyak di tangan kanan, menganga' pukul 22.32 WIB terdakwa mengirim beberapa foto wajahnya dengan pesan 'day 5'," ungkap jaksa.
Rocky Gerung dan Ratna Sarumpaet. Foto: Fitra Andrianto/kumparan dan Irfan Adi Saputra/kumparan
Ratna kembali mengirim pesan ke Rocky Gerung pada 27 September. Saat itu, ia mengatakan, kondisi Indonesia semakin gila.
"Kamis, 27 September 2018, 16. 30 WIB, terdakwa mengirim lagi ke Rocky Gerung dengan pesan 'hei Rocky negerinya makin gila dan hancur -need badly'," terang jaksa.
"Dan pukul 16.33 WIB, dengan pesan 'need you badly', pukul 16.30 WIB dengan pesan 'pasti kamu bahagia sekali di sana ya. Penghormatan pada alam, bless you'," imbuh jaksa.
Ratna Sarumpaet mengacungkan 2 Jari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tak berhenti di situ, percakapan Ratna dan Rocky Gerung terus berlanjut pada 28 dan 29 September 2018.
ADVERTISEMENT
"Jumat, 28 September 2018, pukul 19.00 WIB, terdakwa mengirim foto wajah lebam melalui WhatsApp ke Rocky dengan pesan 'day 7'," jelas Jaksa.
"Kemudian, pada Sabtu, 29 September, pukul 23.00 WIB, terdakwa mengirimkan lagi kepada saksi Rocky dengan pesan 'mungkin aku tidak harus ngotot memperbaiki bangsa ini'," pungkas jaksa.
Salah Bela Ratna Sarumpaet Foto: Basith Subastian/kumparan
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks karena membuat berita bohong telah dianiaya oleh sejumlah orang di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, hingga menyebabkan wajahnya babak belur.
Pengakuan Ratna semula disampaikan kepada keluarganya, namun kemudian diteruskan kepada kolega-kolega politiknya lewat media sosial dan pesan WhatsApp.
Sontak, hal ini membuat geger publik. Termasuk, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang sempat menggelar konferensi pers dan mendesak polisi menyelidiki kasus ini.
Pengakuan Hoaks Ratna Sarumpaet Foto: Putri Sarah A/kumparan
Namun ternyata, bukan pemukulan yang menyebabkan luka lebam di muka Ratna, tapi hasil dari operasi plastik di RS Bina Estetika Jakarta. Ratna mengakui dia bohong setelah polisi menemukan fakta-fakta dia telah berbohong. "Saya pencipta hoaks terbaik saat ini," aku Ratna Sarumpaet yang juga dikenal sebagai artis teater ini.
ADVERTISEMENT
Atas kebohongannya, Ratna ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2018. Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan terancam hukuman 10 tahun penjara.