Pesan Fahri Hamzah ke Ratna Sarumpaet: Terus Berkarya dan Menulis Buku

7 Mei 2019 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahri Hamzah terkait status Setya Novanto Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah terkait status Setya Novanto Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet.
ADVERTISEMENT
Usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5), Fahri menyemangati Ratna untuk tetap berkarya meski dari balik jeruji.
“Mudah-mudahan, saya berharap dan berdoa Bu Ratna terus bisa berkarya, menulis buku, cerita, konsep teater, dan kritik,” ucap Fahri kepada wartawan usai persidangan, Selasa (7/5).
Fahri berpendapat, Ratna merupakan tokoh yang karyanya sudah diakui sejak lama. Sehingga ia merasa prihatin Ratna harus mendekam di penjara apalagi tahun ini usianya genap 70 tahun.
Ratna Sarumpaet (tengah) di PN Jakarta Selatan. Foto: Raga Imam/kumparan
“Ratna itu hidup di zaman Orde Lama, Orde Baru, dan dia sudah tunjukkan karakternya sebagai sutradara, pembuat film, ngapain orang seperti itu ditahan? Aduh, negara, negara,” ujar Fahri.
Sementara dalam kesaksiannya di sidang, Fahri menganggap kasus kebohongan ini sudah selesai setelah adanya penyataan maaf Ratna Sarumpaet.
ADVERTISEMENT
“Saya menganggap peristiwa ini hanya 2 hari, setelah itu karena beliau sudah ngaku, saya anggap sudah selesai,” terangnya.
Kabar Ratna lebam karena dianiaya menyeruak pada 2 Oktober 2018 hingga menyebabkan para politikus, mulai Fahri Hamzah hingga Prabowo Subianto, bereaksi. Pada 3 Oktober, Ratna menelepon Fahri menyatakan minta maaf karena berbohong. Pada siang harinya, Ratna menggelar jumpa pers menyatakan bahwa kabar penganiayaan itu bohong.
Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet didakwa oleh jaksa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan.
Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaimnya akibat penganiayaan, padahal karena operasi plastik.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
ADVERTISEMENT