Pesan Ketum MUI Soal Pro Kontra Puisi Sukmawati: Memaafkan Lebih Baik

13 April 2018 15:11 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MUI, Ma'ruf Amin (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MUI, Ma'ruf Amin (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah FPI menyambangi Ketum MUI Ma'ruf Amin, kini giliran PB Al Khairiyah, Banten datang bertamu. Ketua Umum Al Khairiyah, Ali Mujahidin, dan Wakil Ketua, Alwiyan Q Syam’un, menemui Ma'ruf Amin di di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis yang mendampingi Ma'ruf Amin, Jumat (13/4), dalam silaturrahim itu, Al Khairiyah ingin berdiskusi dan memberi support kepada Kiai Ma’ruf berkenaan dengan situasi terkini.
Menurut Ali Mujahidin, Al Khairiyah selalu mendukung kebijakan MUI. Sebab dalam pandangan Ali, ulama dalam mengambil langkah, selain memiliki argumentasi keagamaan, juga mempunyai bashirah (mata batin). Termasuk sikap Kiai Ma’ruf memaafkan Sukmawati yang diduga menista agama melalui puisi, dan mengajak umat Islam untuk memaafkan. Al khiriyah tak rela ulama diperlakukan tidak terhormat apalagi sampai dicaci maki.
"Kiai Ma’ruf Amin menjelaskan, mengapa ia memaafkan Ibu sukma, karena telah mengaku bersalah dan meminta maaf. Maka, memaafkan adalah cara terbaik untuk sarana dakwah dari pada mengedepankan fikih hukum, apalagi fikih siyasah. Menurut kaidah: Salah karena memaafkan lebih baik dari pada salah menetapkan hukum. Inilah konsep kehati-hatian dalam penerapan syariah," beber Cholil dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
Ketua MUI Ma'ruf Amin (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MUI Ma'ruf Amin (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
Cholil menyampaikan, berkali-kali Kiai Ma’ruf menjelaskan sikapnya untuk memaafkan dan harapannya agar umat juga memaafkan, dan “kalau bisa” (ini frase yang digunakan Kiai Ma’ruf), agar tidak menuntut secara hukum, sama sekali tidak menghalangi hak warga negara yang hendak memproses secara hukum.
"Sebab, pengaduan proses hukum adalah hak warga negara dan kewenangan penegak hukum. Setelah diskusi kasus Sukma, diteruskan dengan diskusi tentang kerangka pemahaman Islam wasathy sebagai kerangka dasar untuk memandu umat yang moderat. Islam wasathy itu untuk menengahi pemahaman Islam yang literalis, tektualis dan rigid, di satu sisi, dan pemahaman Islam yang liberal dan bebas tanpa batas, di sisi lain. Dari dua kutub pemahaman agama itu, kadang melahirkan pahama ekstrem kanan dan ekstrim kiri," beber Cholil.
ADVERTISEMENT
"Kerangka Islam wasathy itu harus dinamis (tathawwur), kata Kiai Ma’ruf, mengikuti perkembangan zaman dan mengakomodir perkembangan teknologi, namun tetap menjagai esensi nilai dan prinsip agama," tutup Cholil.