Pesan WhatsApp Steffy Burase Jadi Bukti KPK di Praperadilan Irwandi

19 Oktober 2018 18:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf usai diperiksa KPK, Jumat (5/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf usai diperiksa KPK, Jumat (5/10/2018). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Percakapan via aplikasi WhatsApp menjadi satu dari 42 alat bukti yang diajukan KPK untuk menghadapi gugatan praperadilan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Irwandi menggugat status tersangka yang disematkan KPK dalam kasus dugaan suap alokasi penyaluran Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Percakapan tersebut merupakan komunikasi antara Irwandi dengan istri yang ia nikahi secara siri --tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)-- bernama Steffy Burase, dan istri sah Irwandi, Daswati A Gani. Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penyerahan barang bukti dimaksudkan untuk menyangkal seluruh isi gugatan yang sebelumnya telah disampaikan pihak Irwandi.
Fenny Steffy Burase saat memenuhi panggilan KPK dalam kasus suap Gubernur Aceh, di Gedung KPK, Jumat (19/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fenny Steffy Burase saat memenuhi panggilan KPK dalam kasus suap Gubernur Aceh, di Gedung KPK, Jumat (19/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
"Kita juga ajukan barang bukti dalam bentuk laporan kegiatan digital forensik proses capture dari perangkat elektronik (komunikasi antara Steffy dengan Daswati A Gani)," ujar Febri dalam keterangannya, Jumat (19/10).
Hubungan Steffy dan Irwandi masuk dalam jawaban KPK di praperadilan lantaran Steffy diduga menggunakan statusnya sebagai istri siri Irwandi untuk meminta uang sebesar Rp 39 juta kepada pengusaha. Menurut KPK, status suami-istri itu diketahui oleh pejabat di lingkungan Provinsi Aceh.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, peran Steffy dalam kasus ini diduga cukup signifikan. Melalui keterangan saksi berinisial F, Steffy diduga menerima sebuah proyek dari Irwandi sebesar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar.
Steffy diduga pernah meminta uang senilai Rp 150 juta kepada seorang pengusaha bernama Teuku Syaiful Bahri atas arahan Irwandi. Bahkan Steffy juga diduga menyusun serta memanipulasi rencana anggaran biaya kegiatan Aceh Marathon 2018.
Selain alat bukti elektronik, di persidangan praperadilan kali ini, KPK juga menyerahkan alat bukti tambahan berupa surat dan dokumen terkait penanganan perkara, sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, slip dan aplikasi setoran Bank Mandiri, slip setor tunai BNI, serta putusan Pengadilan PN Jaksel No. 124/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel.
ADVERTISEMENT
"KPK juga mengajukan 1 orang ahli hukum pidana, Arief Setiawan dari Universitas Islam Indonesia," kata Febri.
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Kamis (27/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/9). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Proses persidangan dengan agenda kesimpulan akan dilanjutkan Senin di PN Jaksel," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Penyerahan uang dilakukan melalui Syaiful Bahri dan seorang perantara bernama Hendri Yuzal.
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Praktik rasuah ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (4/7) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.
ADVERTISEMENT
KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Irwandi bersama Syaiful dan Hendri ditetapkan sebagai pihak diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.
Tak hanya suap, baru-baru ini, KPK kembali menyematkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar dari proyek pembangunan dermaga Sabang. Bersama Irwandi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar juga dalam perkara penerimaan gratifikasi itu.