Peserta Aksi Demo 2411: Kasus Viktor Masih Diproses Bareskrim

24 November 2017 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Slamet Maarif Ketua PA 212 usai aksi 2411 (Foto: Rafyq Alkandy/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Slamet Maarif Ketua PA 212 usai aksi 2411 (Foto: Rafyq Alkandy/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah aksi 2411 yang dimotori sejumlah organisasi masyarakat bubar di depan Bareskrim Polri pada pukul 15.30 WIB, beberapa perwakilan pendemo menemui pihak Bareskrim Polri. Mereka menerima penjelasan dari Bareskrim terkait status kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat.
ADVERTISEMENT
"Tadi Kasubdit II Pak Danil Bustomi, menyatakan bahwa berita SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) itu hoax, karena sampai sekarang ini perkara di bawah Kasubdit I, Kasubdit I sedang berada di NTT menyelidiki ahli bahasa dari sana mengenai pidato Viktor Laiskodat tersebut," kata perwakilan pendemo Slamet Maarif saat menyampaikan hasil pertemuan, di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).
"Kami meminta kepada Kapolri untuk menetapkan Viktor Laiskodat sebagai Tersangka, yang paling utama di situ," imbuh Slamet.
Masaa 2411 sudah meninggalkan Bareskrim (Foto:  Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Masaa 2411 sudah meninggalkan Bareskrim (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
Pihak Bareskrim kata Slamet menyangkal dengan tegas bahwa kasus Viktor diberhentikan. "Bagaimana mungkin diSP3kan karena prosesnya masih berlangsung. Sudah 22 saksi yang dimintai keterangan dan hari ini ahli bahasa sedang di NTT," terang Slamet yang juga anggota Presidium Alumni 212. Slamet menegaskan kalau kasus Viktor tidak segera diproses mereka pihaknya bersama ormas-ormas lain akan turun ke jalan lagi untuk mengawal kasus Viktor sampai ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Ya kita akan turun lagi, kita akan kawal sampai ke persidangan, tutup Slamet.
Peserta Aksi 2411. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peserta Aksi 2411. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Reporter: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan