Petani Demo di Istana, Tuntut Jokowi Perbaiki Sistem Hutan Sosial

10 Oktober 2019 11:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para petani menyampaikan aspirasi dengan berunjuk rasa di kawasan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para petani menyampaikan aspirasi dengan berunjuk rasa di kawasan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Ratusan petani dari sejumlah daerah di Jawa dan Sumatra, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial Indonesia, menggelar demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Mereka menuntut Presiden Joko Widodo menyelesaikan masalah pemanfaatan hutan sosial yang dianggap belum berkeadilan.
Deputi Kebijakan Advokasi dan Hukum Gerakan Masyarakat Perhutanan Indonesia, Carkaya, mengatakan selama ini program perhutanan sosial belum berjalan dengan baik. Alih-alih menyejahterakan petani, pelaksanaan program tersebut di lapangan banyak menimbulkan masalah bagi petani di sekitar hutan.
Sejumlah petani berunjuk rasa di kawasan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ia mengatakan program perhutanan sosial yang dibuat pemerintah, dalam hal ini dijalankan oleh Kementerian LHK, merupakan program yang pro rakyat. Namun program tersebut dinilai tak berjalan dengan baik di lapangan.
“Tapi dalam pelaksanaannya kayak ada yang motong di bawah. Program Presiden ini tidak dilaksanakan dengan benar. Kita mengharapkan Presiden serius membentuk badan otoritas khusus perhutanan sosial untuk mem-back up ini. Dan petani bisa merasakan manfaat tersebut dengan cepat,” kata Carkaya di lokasi aksi, Kamis (10/10).
Sejumlah petani membawa bendera saat berunjuk rasa di kawasan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Carkaya menjelaskan, selama ini masyarakat berharap bisa mendapatkan SK perizinan pengelolaan lahan hutan negara di daerah-daerah. Harapan itu, katanya, sesuai pesan Jokowi bahwa perhutanan sosial diprioritaskan memang untuk petani atau rakyat kecil.
ADVERTISEMENT
Namun kenyataan di lapangan, tak banyak masyarakat yang bisa mendapatkan SK tersebut. Sebaliknya, pejabat-pejabat berwenang membiarkan hutan digarap leluasa oleh BUMN, serta pemilik modal swasta. Carkaya mensinyalir, pejabat daerah pun punya kepentingan memanfaatkan lahan hutan sosial tersebut.
Sejumlah petani berunjuk rasa di kawasan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Kawan-kawan menjerit, mereka mengeluh, mereka mengajukan SK selama 2 tahun, belum diproses sampai sekarang. Bukan tambah sejahtera, sengsara mereka,” katanya.
“Mereka yang memotong hak masyarakat itu adalah pembantu Presiden, yang dimandatkan untuk mengerjakan inisiasi dari Presiden. Izin tidak dikeluarkan, malah memberikan izin-izin ke perusahaan besar. Kemudian ada BUMN yang menghambat kita, kita dilaporkan, di-presure dan sebagainya,” tutur Carkaya.
Saat ini perwakilan massa sudah diterima Presiden Jokowi di Istana Negara. Sementara massa aksi selebihnya tertahan di sekitaran Patung Kuda karena diblokade kawat berduri dan aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
Carkaya mengatakan ia dan massa lainnya akan menunggu di lokasi aksi sampai ada statemen yang jelas pro rakyat dari Jokowi. Jika belum ada, katanya, ia dan rombongan berniat bertahan dan menginap di lokasi aksi.
“Di sini kan ada kawan-kawan kita sebanyak 250 orang ketemu Presiden memaparkan kajian secara ilmiah secara hukum dan secara sosial. Kita menunggu hasilnya. Ketika hasilnya mengecewakan kita akan nginep di sini 1 minggu,” pungkasnya.
Para petani menyampaikan aspirasi dengan berunjuk rasa di kawasan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/10/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Secara detail, berikut poin-poin tuntutan yang dibawa massa Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia:
1. Memberikan dukungan penuh pelantikan Presiden Joko Widodo, serta mendukung penuh Presiden melaksanakan perhutanan sosial di Indonesia, utamanya di hutan negara di Jawa melalui izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS).
ADVERTISEMENT
2. Meminta alokasi lahan melalui: a) penunjukan kawasan perhutanan sosial oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas kawasan hutan dalam data numeric perhutanansosial prioritas 537.668 hektar hingga 1.127.073 hektar sebagai areal perhutanan sosial dikeluarkan dari areal kerja perum perhutani; b) menambahkan areal hutan Negara yang telah dikelola masyarakat secara agroforestry; c) areal konflik tenurial (yang tidak berlatar belakang historis pra colonial); d) konversi SK Pengakuan dan Perlindungan Nota Kesepakatan Kerjasama (kemitraan) menjadi Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial
3. Membentuk badan khusus di bawah presiden untuk melakukan percepatan redistribusi areal perhutanan sosial di Indonesia dan penataan produksi pasca SK, mengingat areal Perhutanan Sosial Indonesia mencapai +13,8 juta hektar; dan atau Oresiden membentuk staf khusus Presiden untuk isu sumber daya alam, reforma agrarian dan perhutanan sosial
ADVERTISEMENT
4. Penyerahan SK IPHPS sebanyak +8.800 hektar di Jawa Tengah, percepatan verifikasi 61 usulan Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia seluas 49.262 hektar, penyelesaian penandaan batas SK IPHPS (malang, blitra, grobogan), penyelesaian sisa kayu dan tanaman kayu putih atau sisa asset Perum Perhutani di areal IPHPS
5. Peninjauan kembali kebijakan PNBP untuk produk tanaman pangan dan evaluasi praktek implementasinya, serta penyempurnaan Permen LHK No 39 tahun 2017 dan Permen LHK No 83 Tahun 2016.
6. Dukungan pembiayaan APBN untuk sosialisasi, fasilitasi usulan perhutanan sosial, penandaaan batas lahan, pembangunan embung sarana penampung air dan infrastruktur jalan produksi pertanian.