Petisi Keadilan untuk Korban Perkosaan Anak Joni & Jeni Tembus 75 Ribu

24 April 2019 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
APIK gelar petisi keadilan untuk Joni dan Jeni di change.org. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
APIK gelar petisi keadilan untuk Joni dan Jeni di change.org. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menggelar petisi keadilan untuk Joni (14) dan Jeni (7) --bukan nama sebenarnya-- yang menjadi korban perkosaan. Kedua kakak beradik itu diperkosa dan mendapat kekerasan seksual secara berulang oleh tetangga yang juga ayah teman mereka, Hendra (41), selama tiga tahun.
ADVERTISEMENT
Divonis bebasnya Hendra oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada 23 Maret lalu menjadi dasar LBH APIK melayangkan petisi. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut Hendra dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.
Per Rabu, 24 April 2019 pukul 16.11 WIB, petisi di laman change.org itu telah ditandatangani 75.019 orang. Rencananya, dukungan ini akan dikirim ke Komisi Yudisial (KY) agar mereka bisa mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada hakim yang mengadili kasus Joni dan Jeni.
"Kami juga akan kirim dukungan ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ombudsman, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, LPSK, Komnas Perempuan, KSP dan Komisi III dan VIII DPR RI," tulis LBH APIK dalam keterangan petisi yang dikutip kumparan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, LBH APIK menilai keputusan yang diketuai Hakim Muhammad Ali Askandar itu terkesan janggal. Hasil visum Joni dan Jeni menunjukkan adanya luka robek akibat kekerasan seksual yang dilakukan Hendra. Namun semua bukti itu terbantahkan karena hakim beralasan: Tak ada saksi yang melihat mereka diperkosa.
"Putusan hakim PN Cibinong yang membebaskan terdakwa ini bisa jadi contoh buruk bagi peradilan di Indonesia, khususnya dalam memberi keadilan bagi korban kekerasan seksual. Sebagai korban, Joni dan Jeni malah jadi bahan olok-olokan di lingkungan rumahnya, dan di-bully di sekolahnya," tulis LBH APIK.
Tak hanya itu, berdasarkan laporan keluarga dan jaksa penuntut umum yang diterima LBH APIK, hakim yang memeriksa Hendra selama persidangan hanya satu orang. Padahal dalam sidang putusan disebutkan ada tiga hakim anggota lainnya.
ADVERTISEMENT
Hal janggal lainnya, hakim juga tidak memperkenankan Joni (penyandang disabilitas intelektual) dan Jeni didampingi orang tua saat diperiksa. Keluarga juga tidak diberitahu tentang perkembangan persidangan.
"Pelaku pada saat pemeriksaan di persidangan sudah mengakui pernah melakukan," kata Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK, Uli Arta Pangaribuan.
"Dari hasil visum Joni dan Jeni, terbukti pelaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak," ujar Uli.
Saat ini, jaksa telah mengajukan kasasi usai putusan dibacakan. LBH APIK berharap masyarakat mendukung petisi dan meramaikan tagar #UntukJoniDanJeni di media sosial sehingga bisa menjadi perhatian banyak pihak.