Petisi Tolak Pengesahan RKUHP di Paripurna DPR Menggema

20 September 2019 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa aksi menunjukan poster dengan berbagai tuntutan, saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi menunjukan poster dengan berbagai tuntutan, saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan di rapat paripurna DPR dalam waktu dekat. Agenda amandemen KUHP itu telah berlangsung sejak 1963.
ADVERTISEMENT
Namun rencana pengesahan RKUHP mendapat tentangan banyak pihak. Sebab terdapat sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai rawan kriminalisasi.
Upaya menolak pengesahan RKUHP dalam waktu dekat dilakukan. Pada Senin (16/9) lalu, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar demonstrasi di DPR meminta agar pengesahan RKUHP ditunda.
Terkini, muncul petisi yang meminta DPR membatalkan RKUHP. Presiden Jokowi juga diminta tidak menyetujui RKUHP jika DPR membawa beleid itu ke paripurna.
Petisi di change.org itu digagas aktivis dan konsultan gender, Tunggal Pawestri. Tercatat hingga Jumat (20/9) pukul 11.30 WIB, sebanyak 464 ribu orang menandatangani petisi itu.
Berikut isi petisinya:
Teman-teman yang baik,
DPR dan pemerintah dalam hitungan hari hendak mengesahkan aturan-aturan hukum pidana yang ngaco! Setelah mengesahkan revisi UU KPK, sekarang mereka hendak mengesahkan revisi RKUHP.
ADVERTISEMENT
“Apa ngaruhnya sih buat gue?” Kalau kamu mikir gitu, cek dulu deh apakah kamu termasuk orang-orang ini. Karena di RKUHP, orang-orang ini dianggap “kriminal” (berdasar draft yang disetujui panja DPR 15 Sept).
1. Korban perkosaan → bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan (Pasal 470 (1))
2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya (Pasal 419) → bisa dilaporin Pak Kepala Desa biar dipenjara 6 bulan
4. Pengamen (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
5. Tukang parkir (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
ADVERTISEMENT
6. Gelandangan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
7. Disabilitas mental yang ditelantarkan (Pasal 432) → kena denda Rp 1 juta
8. Jurnalis atau netizen (Pasal 218) → bakal dipenjara 3,5 tahun kalau mengkritik presiden
9. Orang tua ga boleh tunjukkin alat kontrasepsi ke anaknya karena bukan "petugas berwenang" dan akan didenda Rp. 1 juta (Pasal 414, 416)
10. Anak yang diadukan berzina oleh orang tuanya→dipenjara 1 tahun (Pasal 417)
11. Yang paling parah kita bisa dipidana suka-suka dalam bentuk "kewajiban adat" kalau dianggap melanggar "hukum yang hidup di masyarakat" (Pasal 2 jo Pasal 598)
Coba "hukum yang hidup di masyarakat" itu apa? Ga jelas! Rumusan di RKUHP pun tidak pasti, dan juga Pemerintah mengakui belum punya penelitian soal ini loh! Ga bener banget kan!
ADVERTISEMENT
Terus ya soal koruptor, hmmm, di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum buat koruptor dari tadinya hukumannya penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu penjara 2 tahun! (Pasal 604)
Kok bisa sih mereka bikin undang-undang absurd gitu?
Komisi 3 DPR 18 September 2019 baru aja Raker dengan Kumham untuk persetujuan RKUHP di tingkat 1.
Walaupun begitu, masih ada 1 langkah lagi untuk mencegah pengesahan RKUHP ini, di Rapat Paripurna DPR RI.
Presiden bisa menolak memberikan persetujuan untuk RKUHP yang absurd ini.
Yuk kita minta Presiden untuk tidak menyetujui RKUHP dalam sidang paripurna pengesahannya!
Sekarang nih kita nggak bisa cuek-cuek lagi. Karena siapa aja bisa dipenjara. Saya, kamu, keluarga kita, temen-temen kita, gebetan kita. #SEMUABISAKENA
ADVERTISEMENT
Tandatangani petisi ini dan sebarkan di media sosialmu ya. Kita viralkan hashtag #SemuaBisaKena biar DPR membatalkan RKUHP. Waktu kita nggak banyak.
Dulu kita bisa gagalkan undang-undang yang bisa bikin pengkritik DPR dipenjara. Sekarang kita juga masih punya kesempatan untuk gagalkan RKUHP yang ngaco ini.
Salam,
Tunggal Pawestri
Massa aksi menunjukan poster dengan berbagai tuntutan, saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Permintaan agar RKUHP tidak buru-buru disahkan juga datang dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang merupakan salah satu anggota aliansi, mendesak agar Pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP. Terlebih menurut ICJR, proses pembahasan RKUHP dalam beberapa waktu terakhir dilakukan secara tertutup dan sangat ekslusif.
"Untuk itu, ICJR mendorong Pemerintah dan DPR untuk kembali membahas secara terbuka khususnya terkait pasal-pasal dalam RKUHP baik yang bersifat overkriminalisasi maupun yang masih bermasalah lainnya dengan mengedepankan pendekatan berbasis bukti," tegas Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, dalam keterangannya Jumat (20/9).
ADVERTISEMENT