

ADVERTISEMENT
KPU menyampaikan petitum (permohonan/tuntutan) dalam sidang lanjutan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam petitumnya, KPU menyampaikan beberapa poin permintaan kepada majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Melalui kuasa hukumnya, Ali Nurdin, KPU berharap MK menerima eksepsi (keberatan/jawaban) KPU atas gugatan Prabowo-Sandi selaku pemohon. KPU juga meminta MK menolak seluruh pokok perkara yang dimohonkan Prabowo-Sandi.
"Dalam eksepsi, menerima eksepsi termohon (KPU). Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk sepenuhnya," kata Ali Nurdin di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Selain itu, KPU meminta agar hakim menetapkan keputusan KPU nomor 987 terkait hasil penetapan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 meliputi Pilpres, Pileg hingga DPD.
"Menyatakan benar keputusan KPU RI Nomor 987 tentang penetapan hasil pemilu pilpres anggota DPR, DPR, DPR provinsi, dan DPRD kab/kota nasional dalam pemilu 2019 tertanggal 21 mei 2019," ucap Ali.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusan itu, capres-cawapres peraih suara terbanyak adalah Jokowi-Ma'ruf dengan selisih 16.957.123 suara.
Terakhir, KPU juga meminta agar hakim menetapkan perolehan suara presiden dan wakil presiden tahun 2019 sesuai dengan hasil rekapitulasi KPU. Berdasarkan hasil rekap KPU, paslon 01 Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 85.607.362 suara sementara paslon 02 Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara.
"Atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tutup Ali.