Petugas Belum Temukan Unsur Kesengajaan dalam Pelepasan Ikan Arapaima

4 Juli 2018 19:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nelayan Temukan Ikan Predator Arapaima di Sungai Rolak Surabaya (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan Temukan Ikan Predator Arapaima di Sungai Rolak Surabaya (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Sejak pelepasan Ikan Arapaima Gigas di Sungai Brantas, Sidoarjo muncul, Balai Karantika Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya terus mendalami kasus ini. Sejauh ini, petugas belum menemukan adanya unsur kesengajaan dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Sampai kini kita masih pulbaket (mengumpulkan barang bukti dan keterangan), mas. Unsur kesengajaan masih kita dalami. Kita juga konsultasikan kepada Polda Jatim dan pihak lain," ujar Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya I, Muhlin, saat dihubungi Kumparan, Rabu (4/7).
Sempai saat ini, sudah ada 9 saksi yang diperiksa, termasuk seorang pemilik ikan Arapaima berinisial G, warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto.
Muhlin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, G memberi ikan Arapaima Gigas kepada beberapa rekannya. Kerena biaya perawatan sehari-hari cukup malah, mereka akhirnya memutuskan untuk melepas ikan ke Sungai Brantas.
"Pemilik sempat berpesan agar ikan tersebut tidak dibunuh karena biaya pemeliharaannya mahal dan sudah 7-10 tahun dirawat," ucap Muhlin.
Nelayan Temukan Ikan Predator Arapaima di Sungai Rolak Surabaya (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Nelayan Temukan Ikan Predator Arapaima di Sungai Rolak Surabaya (Foto: Istimewa)
G yang juga seorang kolektor ikan memiliki 30 ekor ikan Arapaima di rumahnya. Dia sengaja membeli di pasar ikan dan merawatnya selama tujuh tahun terakhir. Setelah diberi pengarahan soal larangan memelihara dan melepas hewan predator itu, G akhirnya menyerahkan Arapaima ke Balai Karantina.
ADVERTISEMENT
"Namun secara sukarela ikan tersebut sudah diserahkan kepada kami dan sudah di bawah penguasaan kami," terang Muhlin.
Sebelumya, Ikan Arapaima Gigas termasuk dari 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke perairan Indonesia sesuai Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014.
Selama dua pekan terakhir, sudah 18 ekor ikan Arapaima ditangkap di aliran sungai Brantas di wilayah Surabaya, Mojokerto, dan Sidoarjo. Sedangkan dua ikan terakhir ditangkap warga di pintu air Gunungsari Surabaya.
Sementara itu, 30 ekor ikan Arapaima yang hidup masih dalam penguasaan dan pengawasan Balai Karantina. Proses karantina akan dilakukan hingga dikeluarkannya instruksi atau petunjuk selanjutnya dari pihak terkait. Mengingat ikan ini tidak boleh sembarangan beredar di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Meskipun ikan ini juga tergolong ikan yang dilindungi di daerah asalnya di Amazon Amerika, Arapaima Gigas tergolong berbahaya bila beranakpinak di perairan Indonesia. Sesuai Undang-undang perikanan, ikan ini hanya boleh untuk kepentingan penyelidikan, penelitian, dan pameran. Itu pun harus dalam pengawasan ketat pihak berwenang.
"Kita rawat sambil menunggu petunjuk selanjutnya. Apakah dimusnahkan atau seperti apakah nanti perlakuannya? Karena ikan ini juga akan jadi bukti persidangan kelak," ujar Muhlin.
Ikan Arapaima gigas (Foto: Riska Darmawanti/Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Ikan Arapaima gigas (Foto: Riska Darmawanti/Facebook)