Petugas Gabungan Bersihkan Area TKP Ledakan Sumur Minyak di Aceh

3 Mei 2018 11:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puing di lokasi ledakan sumur minyak dibersihkan. (Foto: dok. BPBA)
zoom-in-whitePerbesar
Puing di lokasi ledakan sumur minyak dibersihkan. (Foto: dok. BPBA)
ADVERTISEMENT
Petugas gabungan dari BPBD Kabupaten Aceh Timur bersama TNI-Polri mulai membersihkan puing-puing sampah di lokasi ledakan sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Petugas mengangkut seluruh sampah yang berhamburan di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
"Petugas gabungan di sana sedang melakukan pembersihan areal TKP di tempat kebakaran sumur minyak pak," ujar Kepala BPBA Aceh, T Ahmad Dadek pada kumparan (kumparan.com) Kamis (3/5).
Dadek mengatakan, puing-puing sisa kebakaran yang tersisa antara lain seperti seng, besi, kayu, drum dan sampah lainnya. Sementara alat-alat pengeboran yang menjadi barang bukti dari insiden itu telah di boyong ke Mapolres kabupaten setempat.
"Bukti-bukti sudah diboyong ke Polres ini tinggal sampah yang enggak ada kekuatan hukumnya makanya dibersihkan," kata dia
Selain itu, korban meninggal dunia akibat ledakan sumur minyak telah bertambah menjadi 22. Korban atas nama Heri Heliza meninggal dunia pukul 04.00 WIB pagi kemarin di rumah sakit Zubir Mahmud, Aceh Timur.
ADVERTISEMENT
"Terjadi penambahan korban meninggal terkait kejadian kebakaran sumur minyak pak. Meninggal dunia sebanyak 22 dan luka 34," tuturnya.
Dadek mengimbau kepada masyarakat sekitar agar tetap waspada, mengingat masih ada aktivitas gas di dalam semburan. Menurut dia, konsentrasi gas dapat meningkat sewaktu-waktu khususnya pada malam hari.
"Penduduk harus hati-hati dengan api dan tetap menjaga jarak aman," pungkasnya.
Puing di lokasi ledakan sumur minyak dibersihkan. (Foto: dok. BPBA)
zoom-in-whitePerbesar
Puing di lokasi ledakan sumur minyak dibersihkan. (Foto: dok. BPBA)
Dalam insiden ini, polisi telah menetapkan lima orang diduga tersangka yakni Kepala Desa Pasir Putih berinisial B (51), yang memberi izin kepada para penambang dengan mengeluarkan surat izin dan perjanjian serta menerapkan retribusi wajib sebanyak Rp5.000/drum.
Kemudian, F (34) selaku ketua pemuda setempat, terlibat karena membantu kepala desa mendata dan mengumpulkan hasil setoran dari penambang minyak ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Z (39), warga Pasir Putih, sebagai penyandang dana atau pemilik modal, J (45), sebagai pemilik lahan dengan cara menawarkan kepada penambang dan membuat perjanjian pembagian dari hasil minyak tersebut.
Puing di lokasi ledakan sumur minyak dibersihkan. (Foto: dok. BPBA)
zoom-in-whitePerbesar
Puing di lokasi ledakan sumur minyak dibersihkan. (Foto: dok. BPBA)
Sementara, A alias D (35) warga Pasir Putih, sebagai pekerja di tambang tersebut. Saat ini A dikabarkan sudah meninggal dunia di TKP saat terjadi ledakan sumur minyak.
Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur juga telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi terkait ledakan dan terbakarnya sumur minyak yang merenggut puluhan nyawa tersebut. Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa 9 unit sepeda motor dan satu becak mesin dalam keadaan terbakar.
Para tersangka dijerat dengan pasal 53 Junto 53 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas serta junto pasal 53, junto pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT