Petugas Haji Dilarang Terima Gratifikasi dari Jemaah

25 April 2019 14:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Rojikin. Foto: Dok. Media Center Haji
zoom-in-whitePerbesar
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Rojikin. Foto: Dok. Media Center Haji
ADVERTISEMENT
Petugas haji adalah orang-orang yang direkrut negara untuk melayani dan mendampingi jemaah haji Indonesia di tanah suci. Para petugas haji ini dilarang keras menerima gratifikasi atau suap dari jemaah haji.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Inspektur Investigasi di Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Rojikin, dalam acara pembekalan petugas haji di Asrama Haji, Pondok Gede, Kamis (25/4). Dia menegaskan, para petugas haji ini telah dibiayai negara untuk melayani jemaah sehingga menerima gratifikasi haram hukumnya.
"Karena ini tugas dinas, dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun, terutama dalam bentuk uang atau barang-barang lain yang mahal," kata Rojikin.
Suap yang terlarang, menurut Rojikin, adalah gratifikasi kedinasan. Suap ini diberikan oleh jemaah kepada petugas saat bertugas melayani di Makkah atau Madinah.
Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, suap jenis ini diberikan oleh jemaah kepada petugas karena merasa tertolong telah dibantu. Padahal, pelayanan termasuk kewajiban para petugas haji. Dalam hal ini, ujar Rojikin, petugas harus menolak suap tersebut dengan baik-baik.
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Rojikin memberikan pembekalan kepada petugas haji 2019. Foto: Dok. Media Center Haji
Rojikin mengatakan, potensi suap terhadap petugas tidak hanya terjadi saat proses ibadah haji. Ada potensi gratifikasi dalam proses pengadaan layanan terhadap jemaah. Misalnya, petugas bagian pemondokan berpotensi mendapat suap dari pemilik hotel.
ADVERTISEMENT
"Pada saat ada pembayaran hotel, nanti ada potensi gratifikasi. Misalnya ada kesepakatan (antara petugas dan hotel), ini namanya suap. Begitu pula katering dan transportasi, jenis gratifikasi ini harus ditolak," ujar Rojikin.
Menurut data Kemenag, total ada 4.756 petugas haji untuk melayani 511 kloter jemaah haji di Arab Saudi. Jumlah petugas haji akan ditambah seiring penambahan kuota 10 ribu jemaah menjadi 231 ribu.
Pembekalan petugas haji 2019 di Asrama Haji, Pondok Gede. Foto: Dok. Media Center Haji
Para petugas haji ini dipilih berdasarkan seleksi yang ketat dari seluruh instansi dan lembaga pemerintahan di Indonesia. Mereka akan bertugas di bidang kesehatan, transportasi, keamanan, hingga akomodasi.
Ada juga petugas haji di bidang pemberitaan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH). Tahun ini kumparan mendapat kesempatan bergabung dengan MCH untuk melaporkan langsung kegiatan haji dari tanah suci.
ADVERTISEMENT
Walau para petugas haji ini dilarang menerima suap, tapi ada gratifikasi yang boleh diterima petugas haji. Rojikin mengatakan, gratifikasi jenis ini hanya diberikan oleh pemerintah.
"Contohnya honor, transportasi, gaji, dan tunjangan. Itu semua gratifikasi yang artinya pemberian," lanjut Rojikin.