news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Petugas Konservasi Aceh Amankan Siamang yang Dipelihara Warga

12 Januari 2018 19:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BKSDA Amankan Siamang Jantan (Foto: BKSDA Aceh)
zoom-in-whitePerbesar
BKSDA Amankan Siamang Jantan (Foto: BKSDA Aceh)
ADVERTISEMENT
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengamankan seekor siamang jantan (Symphalangus syndactylus) berumur empat tahun. Binatang dilindungi itu sebelumnya dipelihara oleh seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo mengatakan, upaya penyelamatan itu dilakukan pada Kamis (11/1) bekerja sama dengan Polsek Kuta Alam. Awalnya, kata dia, sang pemilik menolak menyerahkan kepada petugas.
"Siamang itu sudah lama dipelihara dari sejak kecil. Makanya si pemilik agak keberangkatan pada saat pertama kami minta," kata Sapto kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (12/1).
Dia mengutarakan perdebatan sempat terjadi antara petugas dan pemilik. Petugas selanjutnya memberikan penjelasan bahwa primata itu dilindungi undang-undang dan hanya boleh dipelihara lembaga konservasi yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Setelah kita beri pemahaman tersebut, baru sang pemiliknya menyerahkan kepada petugas BKSDA," ujarnya.
Petugas selanjutnya membawa siamang berjenis gibbon tersebut ke tempat pemeliharaan BKSDA Aceh. Sapto menuturkan pihaknya akan memeriksa kesehatan dan merawat siamang tersebut sebelum akhirnya dilepas ke habitat aslinya.
BKSDA amankan siamang jantan (Foto: BKSDA Aceh)
zoom-in-whitePerbesar
BKSDA amankan siamang jantan (Foto: BKSDA Aceh)
Saat ini, kata dia, kelestarian siamang di alam liar semakin terancam karena perburuan dan menyempitnya habitat. "Oleh karena itu BKSDA Aceh akan terus memberi sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi kelestarian satwa liar di Aceh, demi keseimbangan alam dan kepentingan anak cucu kita nanti," ucap Sapto.
ADVERTISEMENT
Kepemilikan satwa dilindungi harus dalam bentuk lembaga konservasi atau penangkaran yang izinnya diterbitkan Kementerian LHK. Sementara syarat untuk membentuk lembaga konservasi adalah memiliki tempat layak, fasilitas lengkap, menerapkan animal welfare (kesejahteraan satwa), serta memberikan edukasi tentang konservasi satwa liar kepada publik. Di Aceh, saat ini baru ada 4 lembaga konservasi, namun tiga di antaranya masih dalam proses perizinan.