Petugas PPK di Sleman yang Ubah Suara Parpol Divonis Hukuman Percobaan

12 Juli 2019 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ruangan persidangan Pengadilan Negeri Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ruangan persidangan Pengadilan Negeri Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Sleman memutuskan Anita Ratna Dewi (24) bersalah dalam tindak pidana pemilu. Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu dianggap terbukti mengubah perolehan suara sejumlah partai politik.
ADVERTISEMENT
Anita yang bertugas di divisi data divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Dia telah mengubah suara PPP, Berkarya, Perindo, dan Nasdem pada surat suara anggota legislatif tingkat kabupaten, tepatnya di Kecamatan Depok.
Namun, saat putusan dibacakan hakim Suparna, Anita tidak ada di ruang sidang. Perempuan itu sudah buron sejak 8 Mei 2019.
"Menyatakan terdakwa Anita Ratna Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu. Sebagai anggota PPK dan atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara," kata Suparna ketika membacakan amar putusan, Jumat (12/7).
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan masa percobaan delapan bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta, dan dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Meski tidak dihadiri Anita, berdasarkan Pasal 482 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 3 ayat 3 Perma 1/2018 tentang tata cara penyelesaian tindak pidana pemilu, pemeriksaan tetap bisa dilanjutkan. Anita sendiri terbukti mengubah hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang sempat menguntungkan partai Nasdem.
Perolehan suara PPP yang seharusnya 2.929 hilang hanya menjadi 1.421 suara. Kemudian Partai Berkarya yang seharusnya mendapat 620 suara menjadi 460 suara, Perindo yang mendapat 664 suara menjadi hanya 339 suara. Sementara Nasdem dari 5.067 suara menjadi 7.033.
Anita dianggap melanggar Pasal 551 UU 7/2017 tentang Pemilu. Posisi PPK yang harus netral menjadi hal yang memberatkan terdakwa. Sementara hal yang meringankan adalah perbaikan rekapitulasi yang sudah dilakukan.
ADVERTISEMENT
Hukuman ini lebih ringan dari yang dituntutkan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Anita dengan percobaan tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Atas putusan ini, jaksa masih akan pikir-pikir. Selain itu JPU juga tidak mengetahui keberadaan terdakwa.
"Kami pikir-pikir dulu atas putusan majelis hakim. Untuk berkas kan dari penyidik, penyidik sudah lakukan upaya pemanggilan dua kali, penggeledahan juga, ada diterbitkan DPO," ujar Hanifah.