Pihak Rachmawati Klarifikasi Atas Laporan di Polda Jatim soal Penipuan

26 Januari 2019 0:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Didik Mahardika Klasifikasi Pelaporan Rachmawati Atas Dugaan Penipuan. (Foto:  Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Didik Mahardika Klasifikasi Pelaporan Rachmawati Atas Dugaan Penipuan. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rachmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan investasi pembangunan kondotel di Kota Batu, Jawa Timur. Atas pelaporan itu Putra Rachmawati, Didi Mahardika, memberikan penjelasan melalui kuasa hukumnya di Kopitiam Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/1).
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum dari Didi, Denny Lubis, menjelaskan pelaporan di Polda Jatim ditujukan kepada Direktur Utama M Fadlan PT Penta Berkat. Ia menilai dalam kasus tersebut Rachmawati juga merupakan korban penipuan dari M Fadlan yang merupakan seorang artis.
Bahkan Rachmawati telah melapor kasus penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya. Saat ini, Denny menegaskan Rachmawati sudah tidak menjabat sebagai Komisaris PT Penta Berkat.
"Tanggal 30 November 2017 Ibu Rachmawati telah melaporkan Dirut PT Penta Berkat ke Polda Metro Jaya. Ibunda Rachmawati pernah menyetorkan sejumlah uang kepada dia, sebagai pemegang saham dalam kondotel ini, kurang lebih Rp 5 miliar," jelas Denny di lokasi.
Di lokasi yang sama, putra Rachmawati, Didi mengaku kecewa dan tetap menunggu itikad baik dari M Fadlan untuk menuntaskan kasus pembangunan kondotel tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya kecewa. Padahal dia sudah saya anggap kakak saya sendiri tadinya, saya percaya dia. Saya bilang ke ibu saya kalau Fadlan ini dekat sama saya dan bisa dipercaya," ujar Didi.
30 Investor Condotel Melaporkan Rachmawati ke Mapolda Jatim. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
30 Investor Condotel Melaporkan Rachmawati ke Mapolda Jatim. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Rachmawati sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim atas tuduhan penipuan investasi. Rachmawati dilaporkan karena tertulis sebagai Komisaris PT Penta Berkat. Laporan itu dilayangkan oleh 30 orang yang mengaku pembeli unit kondotel itu.
"Intinya ini adalah kelanjutan perkara PT Penta Berkat dengan korban-korbannya yang melaporkan ke Polda Jatim. Pada intinya kami melaporkan PT Penta Berkat," kata kuasa hukum para investor yang merasa menjadi korban dalam perkara ini, Barlian Ganisha, usai memberi laporan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (21/1).
"Di situ (PT Penta Berkat) ada Komisaris Bu Rachmawati dan Direktur Utama Muhammad Fadlan, itu yang kami laporkan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, pada hari ini, Barlian mengklarifikasi yang dilaporkan oleh korban adalah Dirut PT Penta Berkat M Fadlan. Klarifikasi ini sekaligus menjawab somasi yang dilayangkan oleh pihak Rachmawati.
Ia membenarkan informasi bahwa terlapor M Fadlan juga berprofesi sebagai artis atau publik figur. "Memang Fadlan yang di sini adalah publik figur yang notabene artis di Indonesia," ucapnya.