Pilkada Serentak dan Momen Libur Nasional

26 Juni 2018 8:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat suara Pilkada (Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat suara Pilkada (Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menetapkan Rabu (27/6) sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 171 daerah di Indonesia. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 yang ditetapkan Jokowi Senin (25/6) atau hanya 2 hari sebelum pelaksanaan.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan presiden dalam keputusan salah satunya berdasarkan Undang-Undang tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatakan “pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.”
Kepres libur pilkada (Foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kepres libur pilkada (Foto: istimewa)
Keputusan Jokowi seperti ini bukan pertamakalinya. Saat pilkada serentak di 101 daerah di bulan Februari tahun lalu, Jokowi juga menetapkan sebagai libur nasional yang tertuang dalam Keppres Nomor 3 Tahun 2017. Keppres tersebut ditetapkan 5 hari sebelum pencoblosan Pilkada 2017 berlangsung.
Namun, pada 2017, beberapa instansi memutuskan tetap buka, terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur bahkan menginstruksikan beberapa satuan kerjanya untuk tetap mengatur jadwal penugasan.
Instruksi tersebut tertuju bagi unit satuan kerja yang memberikan layanan langsung seperti Puskesmas, perhubungan, telekomunikasi, perbankan, dan unit pelayanan sejenis.
ADVERTISEMENT
Serupa dengan tahun lalu, tahun ini beberapa instansi memutuskan tetap beroperasi. Seperti Bank Indonesia (BI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memutuskan untuk tetap beroperasi di hari libur nasional tersebut, dengan memberikan hari libur hanya kepada pegawainya yang memiliki hak pilih.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan pada hari tersebut bank tetap beroperasi secara terbatas, untuk melayani jenis-jenis transaksi tertentu.
Ilustrasi index saham di Bursa Efek Jakarta. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi index saham di Bursa Efek Jakarta. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)
Merespons ketetapan libur saat pilkada tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa pihaknya tidak setuju. Hariyadi menilai sebaiknya ada penyesuaian aturan libur, karena tidak semua daerah tengah menggelar pesta demokrasi.
“Kami menyesalkan mengenai libur berkepanjangan ini, sangat tidak produktif untuk ekonomi kita. Apindo bahkan sudah mengingatkan kepada pemerintah agar tanggal 27 Juni jangan dijadikan libur nasional, yang libur hanya daerah yang Pilkada saja,” ungkap Hariyadi kepada kumparan, Senin (25/6).
ADVERTISEMENT