Pilot Garuda Indonesia Gadungan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Bui

25 Maret 2019 21:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan dari tangan pilot gadungan maskapai Garuda. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan dari tangan pilot gadungan maskapai Garuda. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menetapkan Alvin Adithya Darmawan sebagai tersangka. Alvin sebelumnya mengaku sebagai pilot Garuda Indonesia saat sedang check in di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (22/3).
ADVERTISEMENT
“Iya, benar (ditetapkan tersangka), sudah dari Sabtu (23/3). Ditahan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara, Kompol James Hasudungan, saat dikonfirmasi, Senin (25/3). Alvin kini ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam kasusnya, Alvin disangkakan pasal 263 KUHP. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat. "Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun,” kata James.
Seorang pria yang mengaku sebagai pilot maskapai Garuda diamankan oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta Terminal III, Tangerang, Banten. Foto: Dok. Istimewa
Polisi pun menyita sejumlah alat bukti, seperti ID Card Air Crew Garuda Indonesia palsu, seragam pilot, topi pet pilot, dan atribut lainnya.
Saat peristiwa terjadi, yakni sekitar pukul 11.40 WIB, Alvin yang sedang check in dengan pakaian pilot langsung pergi menuju Security Check Point (SCP) 2 penerbangan domestik. Namun, langkahnya dihentikan oleh Andre, pilot yang mencurigai keberadaan Alvin.
ADVERTISEMENT
Kecurigaannya menguat setelah berinteraksi dengan Alvin. Ia pun melaporkan Alvin ke polisi. Setelah ditelusuri, Alvin rupanya hanyalah penumpang Garuda Indonesia dengan tujuan penerbangan ke Semarang.
"Yang bersangkutan mengaku terobsesi untuk jadi pilot. Sewaktu lulus SMA, sempat daftar sekolah pilot namun gagal," tutur James.