news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pimpinan Baleg Sebut Pernah Dilobi NGO Asing soal RUU LGBT

24 Januari 2018 11:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Firman Subagyo Wakil Ketua Baleg DPR RI. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Firman Subagyo Wakil Ketua Baleg DPR RI. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Isu LGBT membuat geger masyarakat setelah pernyataan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan yang menyebut ada 5 fraksi di DPR yang setuju dengan RUU LGBT. Padahal, tidak ada pembahasan khusus mengenai RUU LGBT. Yang dibahas hanya perluasan pidana bagi pelaku LGBT di RUU KUHP.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo,mengatakan persoalan perluasan pidana di dalam RUU KUHP memang perlu disikapi dengan hati-hati. Sebab, perdebatan terkait perluasan pidana di pasal LBGT bisa menjadi alot ketika masuk ke ranah HAM.
“Ini menjadi debatable karena saya sebagai pimpinan Baleg pernah dilobi oleh NGO asing. Mereka menawarkan pada DPR bahwa mereka akan menyampaikan tentang masalah yang terkait dengan UU LGBT,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/1).
Firman mengaku pernah dilobi oleh NGO asing untuk memuluskan RUU khusus mengenai LBGT. Kejadian itu terjadi tahun 2015 lalu. Ketika itu, Firman sebagai pimpinan Baleg DPR diminta untuk menerima prensentasi dari NGO asing terkait bagaimana perlakuan LGBT yang ada di negara-negara barat. Namun, Firman menolak permintaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi LGBT (Foto: TuendeBede/Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi LGBT (Foto: TuendeBede/Pixabay)
“Sudah 2015 yang lalu. Karena itu sangat berisiko tinggi. Dalam membuat sebuah UU, kami tidak bisa diintervensi karena kita punya norma-norma hukum yang berbeda. Kalau LGBT di sana dilegalkan, silakan. Tapi negara kita, Indonesia kan enggak bisa,” ujarnya.
Menurutnya, LGBT sangat bertentangan dengan prinsip sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Terlebih perilaku LGBT sangat merusak moral dan kultur bangsa Indonesia.
“Jadi, betul kalau Prof Mahfud MD mengindikasikan bahwa itu ada dan ada alokasi dana besar mungkin betul. Karena intervensi dari internasional ini memang sangat luar biasa. Makanya kita hati-hati,” tandasnya.
Firman mengimbau pimpinan di parlemen untuk tidak mengomentari persoalan LGBT jika tidak menguasai substansi pembahasan RUU KUHP terkait perluasan pidana.
ADVERTISEMENT
“Memang berat risiko jadi pejabat apalagi di lembaga legislatif. Kemudian muncul persoalan saat ditanya. Tapi kan kita enggak semua menguasai tentang hal itu. Lebih baik diendapkan dulu saja. Enggak usah bikin sensasi,” tutupnya.