Pimpinan DPR Akan Bahas Pencopotan Fahri Hamzah Januari 2018

13 Desember 2017 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadli Zon di Rapat Bamus DPR. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon di Rapat Bamus DPR. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali mengajukan surat pencopotan Fahri Hamzah sebegai pimpinan DPR. Surat tersebut sudah sampai di Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Senin (11/12) lalu. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan surat tesebut akan dibahas setelah masa reses anggota DPR selesai.
ADVERTISEMENT
"Kan baru masuk (suratnya), kemudian kita langsung reses. Mungkin akan dibahas pada sidang yang akan datang. Tapi tindak lanjutnya biasanya kita normatif saja," ujar Fadli saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/12).
Fadli mengatakan, surat yang sudah sampai di Bamus nantinya akan dibacakan saja sebagai tindak lanjut surat yang telah diberikan sebelumnya. "Di Bamus itu hanya membacakan surat saja, suratnya itu tindak lanjut surat sebelumnya. Jadi kita mau membaca surat yang lalunya juga seperti apa. Kita akan periksa secara hukum saja. Masalahnya kan ada hasil pengadilan itu," imbuh Fadli.
Fahri Hamzah usai rapat paripurna (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah usai rapat paripurna (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Sebelumnya pada tanggal yang sama DPP PKS melayangkan surat resmi kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan F-PKS. Dalam surat itu, DPP PKS mengusulkan pemberhentian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. DPP PKS juga melakukan pergantian posisi Pimpinan DPR dari Fahri ke Ledia Hanifah Amalia. Fahri pun menanggapi santai surat tersebut. Ia menganggap surat itu bagian dari DPP PKS untuk melengserkannya.
ADVERTISEMENT
Fahri meminta agar DPP PKS menghargai hasil putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fahri Hamzah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tidak terima dipecat begitu saja oleh PKS. Sementara, dirinya dipilih oleh lebih dari 100 ribu pemilih atau konstituennya di Dapil pada Pileg 2014 lalu.
Surat FPKS soal pergantian pimpinan DPR (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Surat FPKS soal pergantian pimpinan DPR (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
Karena itu ia menggugat PKS atas pemecatannya dari seluruh jenjang partai ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Persidangan sudah berjalan dan majelis hakim sudah mengeluarkan putusan sela, yang isinya memutuskan tak boleh ada perubahan status Fahri Hamzah sebagai anggota DPR dari Fraksi PKS hingga ada putusan tetap. "Masalahnya kan ada pengadilan. Kan dulu suratnya dijawab ada juga pengadilan. Kita menghargai pengadilan dong," tandas Fahri.
ADVERTISEMENT