news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pimpinan Komisi IX DPR Setuju Pansus Tenaga Kerja Asing Dibentuk

20 April 2018 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saleh Partaonan Daulay, Anggota DPR&PAN (Foto: Dok. fraksipan.com)
zoom-in-whitePerbesar
Saleh Partaonan Daulay, Anggota DPR&PAN (Foto: Dok. fraksipan.com)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendukung adanya wacana pembentukan pansus tenaga kerja asing yang diusulkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Usul itu sebagai respons atas penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.
ADVERTISEMENT
"Terkait usulan tersebut, saya kira bisa ditindaklanjuti dengan membicarakan dengan lintas fraksi dan komisi di DPR. Yang jelas, jika sesuai dengan ketentuan yang ada, wacana tersebut tentu sangat mungkin diwujudkan," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (20/4).
"Saya mendesak agar niatnya harus tetap untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan Indonesia," lanjutnya.
Saleh menjelaskan dengan adanya pansus itu nantinya bisa menyelediki banyaknya TKA yang bekerja di Indonesia. Ia juga meminta pada pemerintah agar tidak khawatir dalam kerja pansus nanti. Sebab, apa yang dilakukan pansus, menurutnya, tetap akan dipertanggungjawabkan di depan publik.
"Bahkan pansus itu nanti sekalian aja mengusut penggunaan TKA yang konon banyak di proyek-proyek investasi asing di daerah. Pemerintah tidak perlu khawatir. Kalau memang tidak ada, kan pansus ini sendiri nanti yang menjelaskan ke publik bahwa TKA itu tidak ada," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu alasan mengapa ia setuju pansus ini dibuat karena Komisi IX juga pernah membentuk panitia kerja (panja) TKA pada tahun 2016.
"Pada 2016 yang lalu, Komisi IX telah membentuk panja untuk meneliti keberadaan TKA yang konon kabarnya banyak bekerja di berbagai pelosok tanah air. Panja yang dibentuk pun telah menghasilkan rekomendasi yang selanjutnya secara resmi telah diserahkan kepada pemerintah," ujarnya.
"Kelihatannya rekomendasi panja itu belum maksimal dilaksanakan. Malah terkesan aneh jika kemudian presiden mengeluarkan Perpres 20/2018. Komisi IX meminta tingkatkan pengawasan, pemerintah malah memberikan kemudahan," tandasnya.
Ada pun dari hasil keputusan panja itu terbagi menjadi 5 poin, yaitu:
1. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menambah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)
ADVERTISEMENT
2. Mendesak pemerintah membentuk satuan tugas penanganan tenaga kerja asing ilegal yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, imigrasi, kepolisian, Badan Intelijen Negara, Kementerian Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Menaker Hanif Dakhiri Sidak TKA China (Foto: Angga SW/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Hanif Dakhiri Sidak TKA China (Foto: Angga SW/kumparan)
3. Penerapan tindakan tegas bagi semua tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal
4. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. "Setidaknya, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan serta alih pengetahuan
5. Mendesak pemerintah agar memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Diketahui, wacana untuk pembentukan pansus TKA ini merupakan dimunculkan pertama kali oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Kemudian, mendapat persetujuan oleh Wakil Ketua DPR lainnya Fahri Hamzah.
Mereka mewacanakan itu karena tak setuju dengan perpres yang memudahkan pada TKA untuk bekerja di Indonesia.