Pimpinan KPK Sudah Temui Pegawai yang Buat Petisi Hambatan Kasus

16 April 2019 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantor Mahfud MD. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantor Mahfud MD. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan KPK sudah menemui 114 penyidik dan penyelidik yang membuat petisi tentang adanya hambatan penanganan kasus di komisi antirasuah itu.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan pada Selasa (16/4) siang.
"Sudah kita bicarakan hari ini dengan semua yang tanda tangan. Insyaallah segera akan kita umumkan," kata Agus Raharjo saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Namun demikian, Agus enggan menyebutkan hasil pertemuan tersebut. Termasuk apakah adanya rotasi di internal KPK.
Ia menyebut dalam waktu dekat akan mengumumkan hasilnya ke publik. "Nantilah ya, tunggu saja," kata Agus.
Sebelumnya, internal KPK kembali bergejolak setelah para pegawai membuat petisi yang ditujukan untuk pimpinan KPK.
Dalam petisi yang terdiri dari 5 poin itu, mereka menilai dalam 1 tahun belakangan ini, ada upaya menghambat penanganan kasus di tingkat Kedeputian Penindakan yang tampuk pimpinannya dijabat Irjen Pol Firly.
ADVERTISEMENT
Keluhan itu mulai dari terhambatnya proses ekspose, tidak disetujuinya pencekalan, perlakuan khusus terhadap saksi, hingga pembiaran dugaan pelanggaran berat. Petisi ini sudah ditandatangani 114 penyelidik dan penyidik.