Pimpinan KPK Temui Jokowi di Istana Bogor, Bahas Revisi KUHP

4 Juli 2018 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Lima pimpinan KPK Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan juga Laode Mohammad Sarif bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. Pertemuan ini membicarakan revisi KUHP yang tengah dibahas di DPR.
ADVERTISEMENT
Kelima pimpinan KPK tiba di Istana Bogor sekitar pukul 14.00 WIB. Para pimpinan lembaga antirasuah itu kemudian diterima oleh Jokowi.
Pimpinan KPK bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Pertemuan antara Jokowi dan pimpinan KPK dimulai sekitar pukul 14.18 WIB. Pertemuan berlangsung secara tertutup.
Dalam pertemuan ini, Jokowi tampak didampingi Menkopolhukam Wiranto, Menkumham Yasonna Laoly, Mensesneg Pratikno, dan Seskab Pramono Anung.
Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, pertemuan itu untuk membahas soal revisi KUHP.
"Mungkin salah satu yang tidak mengetahui hukum kalau di KPK itu saya, Pak. Yang lainnya itu ahli-ahli. Tapi pandangan saya itu sederhana sebetulnya. Pertama RUU itu benar dalam arti kita belum pernah punya UU. Jadi itu salah satu cara kita punya UU," ucap Agus, di Istana Bogor, Kompleks Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/7).
Pimpinan KPK bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengungkapkan dalam pertemuan ini pihaknya akan memaparkan mengenai dampak buruk bila Revisi KUHP disahkan. KPK masih menilai bahwa disahkannya RKUHP berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Dimasukannya pasal-pasal korupsi ke KUHP kami pandang tidak memiliki manfaat untuk pemberantasan korupsi. Bahkan justru sangat beresiko melemahkan KPK dan kerja-kerja penanganan kasus korupsi," ucap Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7).