Pimpinan Yayasan di Bali Jadi Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan

7 Oktober 2019 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Buleleng menunjukkan tersangka dan barang bukti pencabulan anak dibawah umur saat rilis di Polres Buleleng.  Foto: Dok. Polres Buleleng
zoom-in-whitePerbesar
Polres Buleleng menunjukkan tersangka dan barang bukti pencabulan anak dibawah umur saat rilis di Polres Buleleng. Foto: Dok. Polres Buleleng
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menetapkan pimpinan yayasan panti asuhan di Buleleng, Bali, berinisial K (44) sebagai tersangka. Pimpinan yang berstatus pendeta ini diduga mencabuli tiga anak asuhnya.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan permintaan pemeriksaan Visum et Repertum terhadap korban,” kata Kasubag Humas Polresta Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, saat konferensi pers, Senin (7/10).
Salah satu korban dilecehkan secara seksual sejak 2011, saat masih berumur 12 tahun. Sementara, ada korban yang dilecehkan sejak Desember 2018, ketika berumur 16 tahun. Korban terakhir dilecehkan pada Februari 2019 yang masih berumur 14 tahun.
Polres Buleleng membawa tersangka dan barang bukti pencabulan anak dibawah umur saat rilis di Polres Buleleng. Foto: Dok. Polres Buleleng
K diduga melakukan perbuatan bejatnya lebih dari 10 kali terhadap korban. Modus yang dilakukan dengan cara membujuk dan merayu korban.
“Cara yang dilakukan saat melakukan perbuatan cabul dengan membujuk dan merayu para korban,” ujar dia.
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Atas perbuatannya, K dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
K dilaporkan oleh salah satu korban pada Juni 2019 lalu dengan kasus pencabulan. Pendamping korban, Gede Anggastia, mengatakan, aksi bejat K terungkap saat salah satu korban melapor kepada penyumbang dana yayasan.
Kepada penyumbang dana, korban mengaku diajak berbuat mesum di malam hari oleh K saat anak asuh lainnya sedang terlelap. Jika berisik atau mengadu, K mengancam mengusir korban.
“Awalnya mendekati, terus mengelus-elus sana-sini, lalu ada juga yang dipaksa berhubungan suami istri. Anehnya, dia mencatat jadwal datang bulan para korban,” kata Angga kepada kumparan, Senin (17/6) lalu.
Angga menduga perbuatan mesum ini dilakukan kepada 11 anak dengan usia di bawah 20 tahun.