Pisah Ranjang dengan Istri, Pria di Bali Perkosa Anaknya hingga Hamil

16 Januari 2019 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perkosaan anak. (Foto: REUTERS/Cathal McNaughton)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perkosaan anak. (Foto: REUTERS/Cathal McNaughton)
ADVERTISEMENT
Sungguh bejat perlakuan I Gusti Ngurah Raka Putra, (54). Ia tega memerkosa anak kandungnya yang masih berumur 16 tahun hanya karena telah pisah ranjang dengan istrinya, Gusti Ayu Wati (48) sejak tahun 2003 lalu. Akibat nafsu bejatnya itu, anaknya itu kini hamil enam bulan.
ADVERTISEMENT
"Alasan pelaku (memerkosa) karena semenjak tahun 2003 sampai sekarang tidak pernah melakukan hubungan badan dengan istrinya dikarenakan sudah pisah ranjang, " kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deny Septiawan saat dikonfirmasi, Rabu (16/1).
Meski telah pisah ranjang, Putra dan istrinya masih tinggal dalam satu rumah. Saat diperiksa, Putra mengaku melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya saat sang istri sedang bekerja dan rumah sedang dalam keadaan kosong. Sang istri bekerja sebagai buruh pembuat batu mata merah.
Bahkan, ia mengakui telah memerkosa anak kandungnya sejak dia masih duduk di kelas lima Sekolah Dasar (SD). Bila dihitung, Putra sudah 5 kali memperkosa anak kandungnya, bahkan sampai saat anaknya itu sudah bersekolah di SMK.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui perbuatanya melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri. Pelaku memulai melakukan perbuatanya ketika anaknya kelas V SD melakukan pencabulan satu kali, pada saat kelas II dan III SMP sebanyak dua kali, dan yang terakhir dilakukan pada kelas I SMK sebanyak satu kali di kamar korban pada awal Juli 2018 sehingga mengakibatkan anaknya hamil, " jelas Deny.
Pelaku pemerkosaan anak kandung, I Gusti Ngurah Raka Putra (tengah) berhasil ditangkap Polres Gianyar, di Bali. (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pemerkosaan anak kandung, I Gusti Ngurah Raka Putra (tengah) berhasil ditangkap Polres Gianyar, di Bali. (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
Akhirnya, anaknya itu melaporkan peristiwa itu pada ibunya. Wati yang geram kemudian membawa anaknya ke rumah sakit untuk mengugurkan kandungan itu. Namun, pihak rumah sakit menolak permintaan Wati.
Mengetahui kejadian itu, pihak rumah sakit melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Dengan mudah, polisi langsung menangkap Putra.
Polisi pun menciduk Putra dirumahnya di Banjar Siyut, Desa Tulikup, Gianyar. Sedangkan, Ayu batal mengugurkan kandungannya. Ia tengah dalam pengawasan Wati.
ADVERTISEMENT
"Korban tidak jadi mengugurkan bayinya, ia tinggal bersama Ibunya," kata Deny.
Atas perbuatannya itu, Putra dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlundungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun.