PK Dikabulkan, Hukuman Koruptor Choel Mallarangeng Dipotong 6 Bulan

19 Maret 2019 15:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus Hambalang, Choel Mallarangeng Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus Hambalang, Choel Mallarangeng Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng dikabulkan Mahkamah Agung. Hukuman yang dijatuhkan terhadap Choel pun dipotong.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan permohonan PK pemohon sepanjang mengenai pemidanaan sesuai Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 KUHAP, yaitu memberikan putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan," kata juru bicara MA Andi Samsan, Selasa (19/3).
Choel merupakan terpidana kasus korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor. Choel bersama kakaknya, Andi Mallarangeng, dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu.
Choel dihukum 3,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perbuatannya itu. Ia menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding. KPK lalu mengeksekusi Choel ke Lapas Sukamiskin pada Juli 2017. Namun kini, Choel mengajukan PK.
Menurut Andi, pemotongan hukuman itu lantaran majelis hakim menilai Choel telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya
ADVERTISEMENT
Atas pertimbangan tersebut, MA memutuskan pemotongan hukuman selama 6 bulan. "Majelis hakim PK beralasan dan sesuai rasa keadilan apabila pengembalian uang tersebut dipertimbangkan oleh Majelis hakim PK sebagai salah satu alasan yang meringankan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan menjadi 3 (tiga) tahun," kata Andi.