PK Dikabulkan, Irman Gusman Langsung Bebas

26 September 2019 12:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman. Hukuman penjara Irman Gusman pun dipangkas, dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun. Alhasil, terpidana kasus korupsi itu langsung bebas atas putusan itu.
ADVERTISEMENT
Irman ditangkap KPK pada 16 September 2016. Dia ditahan sehari kemudian. Merujuk hal tersebut, penahanan terhadap Irman Gusman saat ini sudah lebih dari 3 tahun.
"Ya ini harusnya hari ini sudah dibebaskan," ujar kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).
"Sudah lewat masa hukumannya," sambungnya.
Menurut Maqdir, kliennya masih ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung. Ia menyebut petikan putusan sedang dikirimkan ke lapas agar Irman segera dibebaskan.
"Ya mestinya begitu," ujar dia.
Kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Irman Gusman merupakan salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 September 2016. Ketika itu, ia diduga terlibat kasus suap.
Irman divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017. Ia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
ADVERTISEMENT
Uang suap diberikan agar Irman menggunakan pengaruhnya untuk mengatur kuota gula impor dari Perum Bulog untuk diberikan kepada CV Semesta Berjaya.
Ketika itu, Irman menerima putusan dan tak mengajukan banding. Namun setahun berselang, Irman mengajukan PK setelah mendapatkan petunjuk dari salat Istikharah.
Dalam putusannya, MA mengabulkan PK Irman Gusman. MA menilai ada ketidaktepatan dalam penggunaan pasal terhadap Irman Gusman yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada pengadilan tingkat pertama, Irman dianggap melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Sedangkan MA menganggap Irman lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor.
"Majelis hakim PK berpendapat, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan pemohon PK Irman Gusman lebih tepat dikenakan pasal 11 UU Tipikor," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT