PK Terpidana Korupsi Simulator SIM, Budi Susanto, Ditolak MA

13 Maret 2019 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Upaya terpidana kasus korupsi simulator SIM, Budi Susanto, untuk mendapat pengurangan hukuman melalui peninjauan kembali (PK) kandas.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak PK Budi yang diajukan pada Senin, 27 Agustus 2018. Dengan demikian, hukuman Budi tetap 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 88,4 miliar atau 5 tahun kurungan sesuai putusan kasasi MA pada 13 Oktober 2014.
"Tolak (PK terdakwa Budi Susanto)" seperti yang dikutip dari website MA.
Putusan PK Budi itu diketuk palu pada 21 Desember 2018 dengan susunan Ketua Majelis PK, Surya Jaya serta dua anggota majelis Leopold Luhut Hutagalung dan Syarifuddin.
Sebelumnya mantan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu mengajukan PK karena ingin mencari keadilan atas kasus hukum yang menimpanya.
"Saya (mengajukan PK) hanya mencari keadilan, saya merasa pengadilan PN, PT dan (kasasi) Mahkamah Agung, saya tidak dapat keadilan," kata Budi usai menjalani sidang perdana PK, Rabu (5/9/2018).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Budi telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam proyek simulator SIM tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri. Ia dinilai terbukti telah melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam proyek tersebut.
Sidang PK terpidana kasus simulator SIM, Budi Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adim Mugni/kumparan
Budi melakukan korupsi bersama-sama dengan Irjen (Purn) Djoko Susilo yang saat itu menjadi Kakorlantas, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan AKPB Teddy Rusmawan yang merupakan ketua panitia pengadaan.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi telah divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17 miliar subsider kurungan 2 tahun. Putusan ini juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
ADVERTISEMENT
Namun saat mengajukan kasasi di MA, majelis kasasi yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar dengan anggota MS Lumme dan M Askin justru memperberat hukuman Budi menjadi 14 tahun penjara.