PKB Usul Nama Caleg Eks Napi Koruptor Ditempel di Pintu Masuk TPS

17 September 2018 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PKB Lukman Edy di Posko Cemara, Jakarta, Rabu (15/8/18). (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PKB Lukman Edy di Posko Cemara, Jakarta, Rabu (15/8/18). (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PKB Lukman Edy mengusulkan agar nama-nama caleg eks napi koruptor ditempel di pintu masuk Tempat Pemilhan Suara (TPS). Hal itu, kata dia, bertujuan agar masyarakat mengetahui calon mana yang memiliki jejak rekam yang buruk.
ADVERTISEMENT
"Kami mengusulkan kalau mau progresif. Umumkan saja di pintu TPS bahwa ini caleg-caleg yang mantan napi. Itu diperbolehkan. Ada landasan hukumnya di MK," kata Lukman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (17/9).
Meski mengusulkan agar KPU menempel nama-nama caleg eks napi koruptor di pintu TPS, Lukman tetap tak sepakat dengan usulan yang meminta agar KPU menandai eks napi koruptor itu di kertas suara. Sebab, kata dia, hal itu hanya akan membingungkan masyarakat di hari pencoblosan.
"Karena begini, misalnya di-stabilo merah. Orang ini adalah caleg yang mantan napi koruptor. Jangan-jangan ketika (suarat suara) dibuka, masyarakat melihat ini ada tanda khusus itu yang justru dicoblos," jelas dia.
Menurutnya, PKB konsisten tak menyodorkan bacaleg eks napi koruptor di Pileg 2019. Memang, kata dia, di daerah sempat ada kader PKB yang bermasalah, namun hal itu sudah diselasaikan.
ADVERTISEMENT
"Caleg-caleg yang bermasalah di PKB.yang tersangkut kasus napi koruptor sudah kita coret," tutup dia.
Wacana menandai eks napi koruptor di surat suara itu sendiri berembus pasca-Mahkamah Agung menggugurkan pasal 4 ayat (3) PKPU no 20 tahun 2018. Dengan digugurkannya pasal tersebut, maka parpol bisa menyodorkan bacalegnya yang memiliki jejak rekam korupsi.