PKB Usul Pengelolaan Lapas Diserahkan pada Pihak Swasta

22 Juli 2018 11:25 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jazilul Fawaid, anggota Badan Anggaran DPR, menyampaikan laporan keuangan di Rapat Paripurna, Kamis (12/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jazilul Fawaid, anggota Badan Anggaran DPR, menyampaikan laporan keuangan di Rapat Paripurna, Kamis (12/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejumlah pihak terus menyoroti kinerja dari Kementerian Hukum dan HAM. Kali ini berkaitan dengan adanya OTT KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen atas kasus jual-beli sel dan izin untuk napi koruptor.
ADVERTISEMENT
Partai Kebangkitan Bangsa bahkan menegaskan hal tersebut menunjukkan buruknya manajemen lapas di Indonesia. Ketua DPP Jazilul Fawaid menghimbau agar segera dilakukan evaluasi.
"Tentu harus ada evaluasi dan sekarang sudah mulai dievaluasi. Kami turut prihatin lah ada kalapas kena OTT," kata Jazilul kepada kumparan, minggu (22/7).
"Menurut saya itu pertanda buruk di manajemen lapas," imbuhnya.
Ia bahkan mengkhususkan evaluasi untuk Menkumham Yasona Laolly agar bisa melakukan inspeksi ke semua pihak terkait.
"Kan di bawah Menkumham. Inspeksi semua lapas-lapas yang ada dari lapas khusus maupun umum," jelasnya.
Adapun evaluasi yang dimaksud menurutnya tak cukup dengan melakukan rotasi para pejabat lapas saja. Melainkan, mengganti sistem pengelolaan yang ada di setiap lapas.
"Kalau cuman-cuman rotasi kan orang-orang itu juga. Tapi harus ada revolusi menurut saya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Revolusi tersebut dengan membiarkan pihak swasta terlibat dalam pengelolaan lapas di Indonesia. Hal itu bisa menjamin pengelolan lapas yang baik dan maksimal.
"Perbaikan manajemen. Apakah lapas dikelola oleh pihak swasta yang profesional misalnya gitu kan lebih terjamin," jelasnya.
Pihak swasta dapat dijadikan pihak ketiga yang dapat mengelola lapas dengan menggunakan teknologi yang canggih.
"Sekarang perangkat teknologi luar biasa dan juga bisa dipihak ketigakan. Oleh negara kepada misalkan lembaga-lembaga profesional di bidangnya," jelasnya.
Untuk itu, usulan tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat komisi yang akan datang bersama Kemenkumham.