news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PKPI Laporkan Komisioner KPU karena Dianggap Sampaikan Hoaks

16 April 2018 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum PKPI laporkan Hasyim Asy'ari. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum PKPI laporkan Hasyim Asy'ari. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya. Hasyim dilaporkan karena pernyataannya di media online yang menyebut akan mengajukan PK terhadap putusan PTUN yang memenangkan gugatan PKPI sebagai peserta pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan itu menyebarkan berita bohong yaitu menyebarkan bahwa KPU akan melakukan PK (peninjauan kembali) terhadap putusan yang didapat PKPI," kata kuasa hukum PKPI, Supriadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/4).
Supriadi mengatakan, keputusan PTUN bersifat mengikat dan final sehingga ia menilai Hasyim telah menyebarkan hoaks. Supriadi juga menegaskan, pihaknya hanya melaporkan Hasyim saja, bukan institusi KPU.
Kuasa hukum PKPI laporkan Hasyim Asy'ari. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum PKPI laporkan Hasyim Asy'ari. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Kuasa hukum PKPI lainnya, yaitu Reinhard Halomoan menambahkan pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Hasyim saat PKPI menerima SK dan nomor urut peserta pemilu pada Jumat (13/4) yang lalu.
"Usai acara tersebut rupanya terlapor memberikan pernyataan kepada media isinya adalah bahwa KPU mempertimbangkan untuk melakukan upaya PK, dia teruskan dengan pernyataan bahwa jika PK diterima maka PKPI akan dicoret menjadi peserta pemilu," tutur Reinhard.
ADVERTISEMENT
Dia menilai, pernyataan itu tidak mewaliki instansi KPU. Pernyataan itu dinilai sebagai pendapat pribadi yang disampaikan kepada publik.
"Ini adalah pendapat pribadi yang tidak sesuai undang-undang padahal sebagai komisioner KPU seharusnya beliau memahami upaya (PK) tersebut tidak dapat dilakukan," jelas dia.
Untuk mendukung pelaporan ini, Reinhard juga membawa sejumlah barang bukti untuk diperlihatkan ke polisi. Barang bukti itu, di antaranya putusan PTUN, dan undang-undang pemilu.
"Ada peraturan MA menyatakan putusan PTUN sengketa pemilu bersifat final, tidak bisa upaya banding, kasasi maupun PK. Kemudian screenshot dari berbagai media," beber Reinhard.
Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Hasyim dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.
ADVERTISEMENT