PKS Anggap Pro Kontra RUU KUHP Bisa Dibicarakan, Tidak Ditunda

20 September 2019 19:13 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR RI, Nasir DJamil. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR RI, Nasir DJamil. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Berbagai fraksi di DPR merespons permintaan Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP. Salah satunya, anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil.
ADVERTISEMENT
Nasir menilai, pengesahan RKUHP seharusnya tak ditunda. Sebab, menurutnya, masih ada waktu untuk menyesuaikan hal-hal yang dianggap belum sesuai sebelum habis masa jabatan DPR pada 30 September 2019.
"Sebaiknya jangan ditunda. Jika ada hal hal yang belum sesuai, masih ada waktu beberapa hari ke depan untuk disesuaikan," kata Nasir saat dikonfirmasi, Jumat (20/9).
Nasir mengatakan seharusnya Jokowi bisa duduk bersama dengan DPR membahas pasal-pasal krusial yang dianggap kontroversial. Dia juga menyebut, sebelumnya tak ada sinyal dari presiden akan menunda pengesahan RKUHP ini.
Terlebih, RUU KUHP yang sudah muncul sejak tahun 1963 ini sudah disahkan DPR dan pemerintah di tingkat I yaitu Baleg. Artinya tinggal satu langkah lagi untuk disahkan di paripurna.
ADVERTISEMENT
"Jadi pemerintah dan DPR menunda pengambilan keputusan tingkat dua. Saya yakin dalam waktu singkat bisa diselesaikan yang belum sesuai itu. Sebab, pengambilan putusan tingkat satu sudah dilakukan dan tidak ada sinyal bahwa presiden akan menunda pengesahan RUU KUHP," kata dia.
Pengesahan RKUHP menjadi Undang-undang dijadwalkan untuk disahkan pada 24 September 2019. Namun, Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan usai mempertimbangkan beberapa pendapat dari berbagai kalangan.
"Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).