PKS Belum Siapkan Rp 30 M untuk Fahri Hamzah, Akan Ajukan PK

2 Agustus 2018 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zainudin Paru (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zainudin Paru (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan PKS terhadap Fahri Hamzah, partai yang diketuai Sohibul Iman tersebut harus membayar Rp 30 miliar sebagai ganti rugi.
ADVERTISEMENT
Tim Advokasi Hukum PKS Zainudin Paru menjelaskan, pihaknya belum menyediakan dana tersebut.
"Begitu (belum menyediakan)," kata Zainudi kepada kumparan, Kamis (2/8).
Ia menjelaskan, meski putusan MA sudah keluar, namun PKS masih akan melakukan upaya hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Salah satunya, dengan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan tersebut.
"Kami masih melakukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali," jelasnya.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Perkara ini berawal ketika Fahri Hamzah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempermasalah keputusan pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS terhadap dirinya. Fahri menggugat 3 pihak, yakni DPP PKS c.q. Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, serta DPP PKS c.q. Mohamad Sohibul Iman.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Fahri Hamzah. Hakim menyatakan pemecatan Fahri Hamzah yang dilakukan PKS adalah tidak sah.
ADVERTISEMENT
Hakim juga memerintahkan surat pemberhentian dan penggantian Fahri Hamzah dari pimpinan DPR dari PKS untuk dicabut. Tidak hanya itu, ketiga tergugat dijatuhi hukuman membayar ganti rugi immateriil kepada Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar.
Tak terima dengan vonis itu, para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak PKS kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kemudian kasasi itu pun ditolak. "Kalau menolak itu berarti menguatkan yang tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dan banding (Pengadilan Tinggi DKI Jakarta)," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi.