Ketua Fraksi Partai PKS Jazuli Juwaini

PKS Bersyukur Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Ditunda

26 September 2019 19:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi Partai PKS Jazuli Juwaini di DPR. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi Partai PKS Jazuli Juwaini di DPR. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dengan alasan masa jabatan yang akan segera berakhir, DPR memutuskan untuk menunda pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Padahal, pengesahan RUU PKS masuk dalam salah satu tuntutan mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Namun, Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, berterima kasih atas keputusan yang diambil dalam lobi pimpinan dewan itu. PKS memang menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU tersebut karena dinilai banyak pasal karet.
"Alhamdulillah, berkat pertolongan Allah SWT, dan doa para tokoh masyarakat dan ulama, serta pihak-pihak yang masih memiliki nurani untuk menjaga moralitas bangsa, akhirnya RUU PKS ditunda pengesahannya. Perjuangan kami tidak sia-sia," kata Jazuli kepada wartawan, Kamis (26/9)
Jazuli menuturkan, Fraksi PKS konsisten menilai RUU itu jauh dari semangat nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran dalam rumusan naskah akademik dan pasal-pasalnya.
"Untuk itu perlu kajian mendalam dan perbaikan mendasar secara filosofis yang mengacu pada nilai-nilai tersebut," sebut anggota Komisi I DPR itu.
ADVERTISEMENT
"Fraksi PKS merasa berkewajiban melindungi warga bangsa dari kekerasan seksual tapi kami juga punya tanggung jawab moral untuk menjaga moralitas bangsa sesuai Pancasila dan konstitusi," tambahnya.
Jazuli menegaskan, fraksi PKS menginginkan ada undang-undang yang komprehensif melindungi warga, bukan saja dari kekerasan seksual, tapi dari kerusakan moral anak bangsa.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Muda Setara melakukan aksi dengan membawa poster saat berlangsung Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kawasan Bundaran HI Jakarta, Minggu (10/2). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"Sudah benar RUU ini ditunda pengesahannya untuk menghasilkan RUU yang lebih kuat dalam mencegah dan menindak secara efektif segala bentuk kejahatan seksual dengan mengatasi akar masalahnya secara tepat sesuai nilai-nilai Pancasila dan konstitusi," pungkasnya.
Keputusan menunda RUU P-KS itu disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurut Bamsoet, masa jabatan anggota DPR 2014-2019 yang akan segera berakhir pada 30 september mendatang tak memungkinkan untuk disahkannya RUU PKS.
ADVERTISEMENT
Terlebih, Panja bersama Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak baru membentuk tim perumus (timus). Timus bertugas untuk mendalami dan membandingkan pasal pidana yang ada di dalam RUU PKS dengan RUU KUHP.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Panja terkait, karena waktunya yang pendek dan masih banyak masalah yang belum selesai dibahas, maka kita putuskan ditunda,” kata Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).
Sebagai catatan, dukungan agar RUU PKS segera disahkan masuk dalam tuntutan mahasiswa karena bisa melindungi korban kekerasan seksual. Sebab, perlindungan RUU tersebut fokus ke korban jika menerima intimidasi seksual dari pelaku.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten