PKS dan Hanura DKI Soroti Kemampuan PT Jakpro Kelola Pulau Reklamasi

29 November 2018 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta mempertanyakan kemampuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam mengelola kawasan reklamasi di pantai utara Jakarta. Anggota Fraksi PKS, Ahmad Yani, menanyakan hal tersebut dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang PT Jakpro.
ADVERTISEMENT
“Beberapa penugasan yang diberikan kepada PT Jakpro dari Pemprov DKI Jakarta, termasuk yang terbaru untuk mengelola lahan reklamasi yang sudah terbangun, apakah sudah diikuti dengan penilaian kemampuan dan kelaiakan perusahan dalam menjalankannya?” ujar Yani di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
Yani mengatakan, salah satu alasan mengapa ia mempertanyakan itu karena melihat masih banyak kekurangan dari proyek-proyek yang diharap PT Jakpro. Salah satunya terkait pembangunan light rail transit (LRT) yang terlambat sehingga tak bisa digunakan saat Asian Games Agustus lalu.
“Apakah perusahaan masih akan terus diberikan penugasan berbagai pembangunan infrastruktur dan didorong mengembangkan berbagai kegiatan usaha, tanpa mempertimbangkan evaluasi terhadap apa yang sudah dilaksanakan perusahaan selama ini?” tanya Yani.
Suasana Proyek reklamasi di Pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Proyek reklamasi di Pulau D (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Senada dengan Yani, Fraksi Hanura juga menyoroti ditunjuknya PT Jakpro dalam mengelola lahan pulau reklamasi berdasarkan Pergub Nomor 120 Tahun 2018. Anggota Fraksi Hanura, Rahmatia Ayu Puspasasi menganggap, dikelolanya kawasan reklamasi sebagai bentuk tidak konsistennya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menolak reklamasi.
ADVERTISEMENT
"Proyek teluk Jakarta atau reklamasi tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta Tahun 2017-2022," kata Rahmatia.
"Kami melihat bahwa ada inkonsistensi dalam hal ini," lanjut dia.
Suasana rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
Sebelumnya, Anies mengubah nama pulau reklamasi dari C, D, dan G menjadi Kita, Maju, Bersama dengan harapan bisa membuat masyarakat ikut merasakan kemajuan bersama. PT Jakpro mengelola sekitar 65 persen lahan reklamasi, sementara sisa 35 persen dikelola oleh pengembang atau pihak swasta.
Selain mengelola lahan reklamasi, PT Jakpro juga ditunjuk untuk mengerjakan Stadion BMW untuk kandang Persija Jakarta di Sunter, Jakarta Utara, dan program rumah DP Rp 0 Samawa (Solusi Rumah Warga) di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.