PKS Desak Jokowi Evaluasi Kinerja Menkumham untuk Benahi Lapas

22 Juli 2018 8:22 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil. (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil. (Foto: Viry Alifiyadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen membuat nama Kementerian Hukum dan HAM tercoreng. Sebab, Wahid Husen diduga menerima suap dari napi korupsi untuk menyediakan fasilitas mewah di dalam lapas.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian tersebut, pemerintah, khususunya Presiden Jokowi didesak mengevaluasi kinerja Menkumham dan Dirjen Pemasyarakatan (PAS).
Desakan ini keluar dari mulut anggota Komisi III DPR dari fraksi PKS, Nasir Djamil. Nasir mengatakan, kejadian lolosnya pengawasan lapas ini merupakan tanggung jawab Menkumham dan Dirjen PAS.
"Yang bertanggung jawab ini kan Dirjen PAS. Problematika di lapas itu memang banyak, ada sistem pengawasan dan pembinaan yang tidak berjalan dengan baik. Memang soal pengawasan dan pembinaan tidak berkesinambungan dilakukan," kata Nasir kepada kumparan melalui sambungan telepon, Sabtu (21/7).
Bahkan, Nasir menyebut Jokowi perlu mengevaluasi kinerja Menkumham Yasonna H Laoly.
"Kalau soal menteri ada presiden. Presiden harus mengevaluasi. Dengan kejadian ini presiden mengevaluasi menkumham untuk melakukan reformasi di tubuh pemasyarakatan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sebab yang selama ini terjadi, lanjut Nasir, ketidakkonsistenan dan tidak berkesinambungan sistem pembinaan dan sistem pengawasan di lapas.
"Tidak konsisten dilakukan dan tidak berkesinambungan. Itu yang menurut saya harus diperbaiki dan diatasi. Kalau pengawasan itu berjalan dengan baik dan berkesinambunagan, kejadian ini tidak akan tejadi," ucapnya.
KPK secara resmi menetapkan empat tersangka. Empat orang tersebt adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra sebagai staf dari Kalapas dan Andri Rahmat tahanan pendamping dari Fahmi. Keempatnya ditangkap KPK pada Sabtu (21/7) dini hari.
Sebagai pihak pemberi, Fahmi dan Andi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Wahid dan Hendry sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.