PKS Desak Pemerintah Keluarkan Perpres agar TNI Tumpas KKB

14 Desember 2018 11:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel gabungan TNI dan Polri melakukan pencarian terhadap 5 karyawan PT. Istaka Karya pasca penembakan oleh KKB di Distrik Yigi Kabupaten Nduga Papua (Foto: Dok. Kabid Humas Polda Papua)
zoom-in-whitePerbesar
Personel gabungan TNI dan Polri melakukan pencarian terhadap 5 karyawan PT. Istaka Karya pasca penembakan oleh KKB di Distrik Yigi Kabupaten Nduga Papua (Foto: Dok. Kabid Humas Polda Papua)
ADVERTISEMENT
Fraksi PKS DPR RI mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Hal itu agar TNI bisa segera menumpas kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang telah mengancam kedaulatan NKRI karena sudah masuk kategori terorisme.
ADVERTISEMENT
“Karena itu kami mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres), sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No 5 tahun 2018 tentang Perubahan UU Terorisme yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme,” kata anggota Komisi I DPR Fraksi PKS, Sukamta, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/12).
UU No. 5 tahun 2018 tentang perubahan UU Terorisme menjelaskan bahwa terorisme adalah tindakan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Pun, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Pertemuan Sukamta ke Kedubes AS (Foto: Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pertemuan Sukamta ke Kedubes AS (Foto: Latif/kumparan)
“KKB ini telah masuk ke dalam cakupan tindak pidana terorisme. Perilaku biadab ini tidak bisa dibiarkan. Kita cinta NKRI. Kita ingin bangsa ini tetap utuh. Kita tidak ingin bangsa ini terkoyak oleh gerakan bersenjata apapun termasuk teroris dan separatis,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, dalam Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI, peran TNI dalam memberantas terorisme ini dimasukkan ke dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Tindakan mereka jelas separatis dan teroris yang merongrong kedaulatan NKRI. Dan bicara kedaulatan kita mesti benar-benar bergerak cepat dan tegas agar gerakan ini tidak semakin meluas dan berlarut-larut, yang bisa menimbulkan korban lagi baik korban dalam arti negara atau warga,” tutupnya.
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menembak sejumlah pekerja PT Istaka Karya pada Senin (3/12). Sebanyak 17 orang menjadi korban tewas dalam kejadian itu.