news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PKS Lobi Fraksi di DPRD untuk Muluskan Ahmad Syaikhu jadi Wagub DKI

18 Agustus 2018 11:38 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Syaikhu (Foto: Instagram/@@syaikhu_ahmad)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Syaikhu (Foto: Instagram/@@syaikhu_ahmad)
ADVERTISEMENT
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan kadernya, Ahmad Syaikhu untuk menduduki posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta menggantikan Sandiaga Uno yang maju di Pilpres 2019. Nama Syaikhu kini sedang dibahas oleh pimpinan DPW PKS DKI agar mendapat persetujuan untuk diusulkan ke DPRD DKI.
ADVERTISEMENT
"Pak Syaikhu salah satu nama yang dibahas di DPW DKI untuk diusulkan sebagai Wagub pengganti Pak Sandi," ujar Direktur Pencapresan PKS, Suhud Aliyudin kepada kumparan, Sabtu (18/8).
Suhud menyatakan, salah satu alasan diajukannya Syaikhu sebagai Wagub pengganti karena yang bersangkutan mumpuni terutama dalam bidang administrasi. Sehingga, diharapkan peran Syaikhu bisa banyak membantu Pemprov DKI dalam menjalankan program-program kerja.
Sekedar diketahui, Syaikhu adalah lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Sebelum terjun di dunia politik, karir Syaikhu banyak dihabiskan menjadi auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baik di tingkat daerah hingga pusat. Syaikhu juga pernah menjadi anggota DPRD Kota Bekasi dan DPRD Jawa Barat.
"Kami menentukan kriteria wagub haruslah seorang administrator yang baik," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk memuluskan langkah pergantian kursi Wagub DKI tersebut, PKS akan melobi fraksi-fraksi yang ada di DPRD DKI. Hal ini dilakukan supaya proses naiknya Syaikhu menjadi Wagub DKI mendapat dukungan penuh dari seluruh partai politik dan tidak mengalami kendala yang serius.
Suasana perpisahan Sandi dan Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/8/2018). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana perpisahan Sandi dan Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/8/2018). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Namun, partainya akan menyerahkan proses pergantian sesuai mekanisme yang berlaku menurut Undang-undang. Yaitu, calon pengganti diusulkan oleh partai politik pengusung dan kemudian dipilih melalui sidang paripurna DPRD DKI.
"Lobi tetap harus dilakukan agar partai-partai lain di DPRD memberikan dukungan penuh," pungkasnya.