PKS: Menkumham Beberapa Kali Kirim Surat Tunda Revisi UU Antiterorisme

15 Mei 2018 12:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo bicara dengan nada tinggi bahwa revisi UU Antiterorisme harus segera disahkann DPR karena sudah diajukan pemerintah sejak Februari 2016. Namun, ternyata pemerintah yang meminta revisi itu ditunda.
ADVERTISEMENT
Setelah penjelasan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang mengungkap adanya penundaan dari pemerintah, kini Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang memberi pengakuan yang sama.
Hidayat menjelaskan beberapa kali Menkumham Yasonna Laoly mengirim surat ke DPR untuk menunda pengesahan revisi undang-undang yang memberi payung hukum lebih untuk Polri menindak teroris tersebut.
"Masalahnya dari pemerintah dalam konteks ini Menkumham yang selama ini sudah menyurati DPR untuk meminta penundaan," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5).
"Menkumham beberapa kali menyurati DPR untuk meminta penundaan. Kalau itu kemudian diminta pemerintah seperti itu, kan enggak bisa maksa untuk lanjut," lanjutnya.
Untuk itu, politikus PKS ini menyarankan agar Presidem Jokowi harus menegur Menkumham karena hingga dengan sekarang revisi UU Antiterorisme masih belum disahkan. Hidayat pun menegaskan agar Jokowi tak menerbitkan Perppu.
ADVERTISEMENT
"Pak Jokowi jangan mengancam dengan mengeluarkan pernyataan akan membuat Perppu. Harusnya beliau tegur itu dan selesaikan dengan Menkumham. Kenapa Menkumham meminta penundaan? Jadi ini kan permasalahan di internal eksekutif," kritiknya.
"Harusnya koordinasi antara kementerian dan presiden juga maksimal. Nyatanya kan tidak nih," lanjutnya.
Jokowi di lokasi ledakan bom Surabaya. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi di lokasi ledakan bom Surabaya. (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
Lebih lanjut, untuk bisa menyelesaikam semuanya, Hidayat menyarankan agar Jokowi harus memerintahkan Menkumham untuk segera mencabut surat penundaan tersebut dan menggantinya dengan surat pembahasan lanjutan.
"Harusnya diperintahkan ke Menkumham untuk cabut itu surat penundaan dan buat surat yang baru menyatakan siap meminta duduk dengan DPR membahas masalah ini," pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Menkumham Yasonna Laoly membantah pemerintah minta menunda pengesahan RUU itu. Revisi UU Antiterorisme itu diajukan pemerintah sejak Februari 2016.
ADVERTISEMENT
"Oh enggak (menunda). Sejak awal itu panjang ceritanya. Jadi sudah dua tahun awalnya itu kan di sana, belakangan ini baru ada sedikit dinamika," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/5).
"Kalau pemerintah dalam rapat yang lalu sudah oke. Akhirnya kemudian diprovokasi lagi oleh, pandangan itu diprovokasi oleh beberapa teman di Panja DPR. Jadi tertunda. Maka sekarang harus diselesaikan," lanjutnya tak merinci yang dimaksud memprovokasi.